Selain Yosef, polisi memanggil Yoris (34) yang merupakan anak kandung Yosef.
Pemanggilan itu kabarnya karena penyelidik telah menerima hasil forensik sebagai kelanjutan atas olah TKP mencari sidik jari dan barang bukti di lokasi kejadian.
Yosef mendatangi Satreskrim Polres Subang menggunakan kaos putih merah dengan tambahan peci abu-abu didampingi tim kuasa hukumnya.
Yosef bersama tim kuasa hukumnya mulai masuk ke ruangan Satreskrim Polres Subang pada pukul 14.30 WIB.
Sedangkan Yoris, juga datang memenuhi panggilan penyidik didampingi istrinya. Yoris menjalani pemeriksaan Satreskrim Polres Subang tepat pada pukul 14.00 WIB.
Pemeriksaan mereka berdua sebagai saksi atas kasus pembunuh ibu dan anak di Subang terhadap Tuti Suhartini (55) dan Amalia Mustika Ratu (23) yang ditemukan pada Rabu 18 Agustus 2021.
Mayatnya ditemukan di bagasi Toyota Alphard yang diparkir di halaman rumahnya di Kampung Ciseuti Desa Jalan Cagak Kecamatan Jalan Cagak Kabupaten Subang.***