DESKJABAR - Bagi Anda yang hendak mengurus perpanjangan masa berlaku SIM A dan SIM C, Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) Polrestabes Bandung menyediakan layanan mobil SIM Keliling Bandung, Senin-Sabtu.
Anda harus selalu mematuhi protokol kesehatan setibanya di lokasi SIM Keliling Bandung. Di antaranya, memakai masker, mencuci tangan pakai sabun dan air atau hand sanitizer, menjaga jarak aman, menghindari kerumunan, dan mengurangi mobilitas.
Berikut ini adalah Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Bandung yang diselenggarakan Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) Polrestabes Bandung hari ini, Sabtu, 11 September 2021.
Baca Juga: Password Moco Free Fire: DOOR dan HELLOWORLD, Biodata Moco Sang Legenda Dunia Cyber
- BTM Cicadas, Jalan Ibrahim Adjie, Bandung.
- Pasar Modern Batununggal, Jalan Batununggal Blok RG3, Bandung.
Untuk hari Minggu, 12 September 2021, layanan SIM Keliling Bandung tidak beroperasi.
Selain itu, terdapat gerai SIM online di Metro Indah Mall (Lantai 1) Jalan Soekarno-Hatta 590 Kota Bandung yang beroperasi Senin-Sabtu.
Satpas Polrestabes Bandung menjelaskan persyaratan perpanjangan SIM keliling online sebagai berikut.
Baca Juga: Kota Bandung Zona Kuning Covid-19, Kebun Binatang dan Tempat Wisata Lain Boleh Buka
1. SIM yang masih berlaku tidak melebihi dari masa berlakunya.
2. KTP asli yang masih berlaku berikut fotokopi KTP.
3. Pelayanan SIM keliling online hanya melayani perpanjangan SIM A dan C seluruh Indonesia.
4. Bagi peserta perpanjangan SIM wajib menggunakan masker dan membawa hand sanitizer.
5. Apabila SIM telah melebihi masa berlakunya, bisa diproses di Satpas/Polres terdekat dengan syarat menunjukkan e-KTP untuk mengajukan permohonan proses penerbitan SIM baru.
6. Surat keterangan sehat dari dokter yang ditunjuk oleh kepolisian yang menyatakan sehat jasmani, tidak buta warna, tidak tuli, tidak cacat fisik serta visus mata atau jarak pandang. Semua keterangan tersebut harus dilampirkan sesuai PERKAP Nomor 9 Tahun 2012 Tentang SIM Pasal 35 ayat 7.
Baca Juga: Sebanyak 330 Sekolah di Kota Bandung Mulai Gelar Pembelajaran Tatap Muka Terbatas
Biaya perpanjangan SIM sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.
Biaya itu masih ditambah dengan biaya asuransi dan tes kesehatan yang dokternya disediakan di lokasi SIM Keliling Bandung.***