Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Bandung Hari Ini dan Besok 22-23 Juli 2021, Gerai SIM Online Buka Kembali

- 22 Juli 2021, 06:42 WIB
Ilustrasi SIM Keliling Bandung.
Ilustrasi SIM Keliling Bandung. /Desk Jabar/Syamsul/

DESKJABAR - Jika masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) A dan C Anda telah mendekati masa berlaku, segera perpanjang di layanan SIM Keliling Bandung. Sebab, SIM yang masa berlakunya habis harus mengikuti prosedur pembuatan permohonan SIM baru kembali.

Untuk mempermudah warga mengurus perpanjangan masa berlaku SIM A dan SIM C, Polrestabes Bandung menyediakan layanan mobil SIM Keliling Bandung setiap Senin-Sabtu.

Warga harus melakukan pendaftaran terlebih dahulu di layanan SIM Keliling Bandung, mulai pukul 9.00 sampai dengan pukul 12.00 WIB.

Baca Juga: PPKM Diperpanjang, Pengusaha Pusat Belanja Minta Pemerintah Bantu Bayar Separuh Gaji Pegawai

Warga disarankan membawa pulpen saat datang ke layanan SIM Keliling Bandung. Selalu patuhi protokol kesehatan seperti memakai masker, mencuci tangan pakai sabun dan air atau hand sanitizer, menjaga jarak aman, menghindari kerumunan, dan mengurangi mobilitas.

Berikut ini adalah Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Bandung Sat Lantas Polrestabes Bandung hari ini dan besok, yaitu 5-10 Juli 2021.

 

Kamis, 22 Juli 2021
- BTM Cicadas, Jalan Ibrahim Adjie, Bandung.
- BTC Fashion Mall, Jalan Dr Djunjunan Pasteur, Bandung.

Jumat, 23 Juli 2021
- Pasar Modern Batununggal, Jalan Batununggal Blok RG3, Bandung.
- Lucky Square, Jalan Jakarta, Antapani, Bandung.

 

Sementara itu, gerai SIM online di Metro Indah Mall (Lantai 1) Jalan Soekarno-Hatta 590 Kota Bandung yang sempat tidak beroperasi 5-20 Juli 2021, sudah buka kembali Senin-Sabtu.

Baca Juga: PPKM Level 4 Covid-19, Ini Wilayah di Jawa Barat dan DKI Jakarta Yang Masuk Level 3 dan Level 4

Sat Lantas Polrestabes Bandung menjelaskan persyaratan perpanjangan SIM keliling online sebagai berikut.

1. SIM yang masih berlaku tidak melebihi dari masa berlakunya.
2. KTP asli yang masih berlaku berikut fotokopi KTP.
3. Pelayanan SIM keliling online hanya melayani perpanjangan SIM A dan C seluruh Indonesia.
4. Bagi peserta perpanjangan SIM wajib menggunakan masker dan membawa hand sanitizer.
5. Apabila SIM telah melebihi masa berlakunya, bisa diproses di Satpas/Polres terdekat dengan syarat menunjukkan e-KTP untuk mengajukan permohonan proses penerbitan SIM baru.
6. Surat keterangan sehat dari dokter yang ditunjuk oleh kepolisian yang menyatakan sehat jasmani, tidak buta warna, tidak tuli, tidak cacat fisik serta visus mata atau jarak pandang. Semua keterangan tersebut harus dilampirkan sesuai PERKAP Nomor 9 Tahun 2012 Tentang SIM Pasal 35 ayat 7.

Baca Juga: PPKM Level 4 Covid-19 Gantikan PPKM Darurat, Ini Pengertian Status Level 1 Sampai Level 4

Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C. Biaya itu masih ditambah dengan biaya asuransi dan tes kesehatan.***

Editor: Samuel Lantu

Sumber: Instagram/@simrestabesbdg1


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah