Kasus Dugaan Penggunaan Merk Dagang Tanpa Hak yang Menjerat Kakek Tedi Kembali Disidangkan di PN Banjar

- 21 Juli 2021, 21:33 WIB
Kantor Kejaksaan Negeri Kota Banjar
Kantor Kejaksaan Negeri Kota Banjar /

DESKJABAR- Sidang dugaan penggunaan merek dagang tanpa hak atas kasur busa Royal Foam dengan terdakwa Tedi Setiadi (63) warga Jadimulya, Banjar kembali disidangkan dengan agenda pemeriksaan sejumlah saksi, Rabu 21 Juli 2021.

Seperti sidang sebelumnya, sidang digelar virtual di Pengadilan Negeri Banjar yang hadir hanya majelis hakim yang diketuai Jan Oktavianus,S.H.,M.H., Sedangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fajar Muttaqien,S.H., bersidang di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari ) Banjar dan terdakwa di rumah tahanan/ lembaga pemasyarakatan Banjar.

Saksi pertama yang memberi keterangan adalah Imman Soerachman. Di atas sumpah, saksi Imman Soerahchman selaku Regional Sales Manajer PT.Royal Abadi Sejahtera mengaku dirinya mendapat informasi bahwa terdakwa Tedi telah menjual kasus busa merek Royal Foam di Kebumen Jateng.

Baca Juga: Anda Sudah Menerima BLT Desa? Kata Menkeu, Telah Disalurkan ke 5,2 Juta Penerima

Iapun melakukan pengecekan. Ternyata kasur busa ukuran 160 cm x 200 cm x 20 cm dengan memakai privat label Royal Foam itu ketika diperiksa isinya bukan produk PT.Royal Abadi Sejahtera selaku pemegang hak atas merek Royal Foam, melainkan kasur busa merek Bestma.

Imman yakin, pemakaian barang dengan label Royal Foam ini jelas sekali dipalsukannya. Saat kasur busa palsu diperiksa, pada kasur busanya tidak ada tato yang bertuliskan Royal Foam yang biasanya dipasang di pinggir tepatnya di tengah ketebalan kasur busa.

Menjawab pertanyaan JPU dan majelis hakim, Royal Foam yang asli kata Imman berbeda dengan tiruan. Ia menyebut kasur busa merek Bestma menggunakan merek Royal Foam, di antaranya menggunakan karton sudut dan kartu garansi merek Bestma. pun yang palsu tidak menyertakan kartu garansi resmi yang dikeluarkan PT Royal Abadi Sejahtera.

Saksi Imman mengungkap, ia mendapatkan kasur busa Royal Foam palsu itu atas laporana dari saksi Mira Sulistiowati. Saat ditelusuri saksi Mira memperolehnya dari i Dedi Junaedi pemilik Toko Putra Laksanaka, Saksi Dedi mengaku memperolehnya dari Jaenudin alias Ajay pemilik Toko Laksana, sedangkan Jaenudin mendapatkan kasur busa tersebut dari terdakwa Tedi Setiadi.

Baca Juga: Ada Bom Molotov dalam Aksi Tolak PPKM Darurat di Bandung, 5 Orang Ditangkap

Halaman:

Editor: Yedi Supriadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah