Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Bandung Hari Ini dan Besok 16-17 Juli 2021

- 16 Juli 2021, 06:21 WIB
Ilustrasi layanan SIM Keliling Bandung hari ini.
Ilustrasi layanan SIM Keliling Bandung hari ini. /Twitter/@TMCPoldaMetro/

DESKJABAR - Segera perpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) A dan C Anda jika telah mendekati akhir masa berlakunya di layanan SIM Keliling Bandung. 

Untuk mempermudah perpanjangan masa berlaku SIM A dan SIM C, Polrestabes Bandung menyediakan layanan mobil SIM Keliling Bandung setiap Senin-Sabtu. Pelayanan buka mulai pukul 8.00 WIB sampai dengan proses penerbitan SIM selesai.

Warga harus selalu mematuhi protokol kesehatan seperti memakai masker, mencuci tangan pakai sabun dan air atau hand sanitizer, menjaga jarak aman, menghindari kerumunan, dan mengurangi mobilitas.

Baca Juga: Bansos PPKM Darurat Rp500 Ribu untuk Warga Bandung yang Tak Masuk DTKS Segera Cair

Berikut ini adalah Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Bandung Sat Lantas Polrestabes Bandung hari ini dan besok, yaitu 16-17 Juli 2021.

Jumat, 16 Juli 2021
- Pasar Modern Batununggal, Jalan Batununggal Blok RG3, Bandung.
- Lucky Square, Jalan Jakarta, Antapani, Bandung.

Sabtu, 17 Juli 2021
- BTM Cicadas, Jalan Ibrahim Adjie, Bandung.
- Pasar Modern Batununggal, Jalan Batununggal Blok RG3, Bandung.

Sementara itu, gerai SIM online di Metro Indah Mall (Lantai 1) Jalan Soekarno-Hatta 590 Kota Bandung yang biasanya buka Senin-Sabtu, tidak beroperasi 5-20 Juli 2021.

Sat Lantas Polrestabes Bandung menjelaskan persyaratan perpanjangan SIM keliling online sebagai berikut.

1. SIM yang masih berlaku tidak melebihi dari masa berlakunya.
2. KTP asli yang masih berlaku berikut fotokopi KTP.
3. Pelayanan SIM keliling online hanya melayani perpanjangan SIM A dan C seluruh Indonesia.
4. Bagi peserta perpanjangan SIM wajib menggunakan masker dan membawa hand sanitizer.
5. Apabila SIM telah melebihi masa berlakunya, bisa diproses di Satpas/Polres terdekat dengan syarat menunjukkan e-KTP untuk mengajukan permohonan proses penerbitan SIM baru.
6. Surat keterangan sehat dari dokter yang ditunjuk oleh kepolisian yang menyatakan sehat jasmani, tidak buta warna, tidak tuli, tidak cacat fisik serta visus mata atau jarak pandang. Semua keterangan tersebut harus dilampirkan sesuai PERKAP Nomor 9 Tahun 2012 Tentang SIM Pasal 35 ayat 7.

Baca Juga: Pedagang Nonbahan Pokok di Palabuhanratu Sukabumi Tolak Pelarangan Operasi dan Minta Solusi

Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C. Biaya itu masih ditambah dengan biaya asuransi dan tes kesehatan.***

Editor: Samuel Lantu

Sumber: Instagram/@simrestabesbdg1


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah