Kota Cirebon, Polisi Menangkap 20 Orang Geng Pelaku Tawuran

- 25 Juni 2021, 18:47 WIB
Polisi di Kota Cirebon menunjukan senjata tajam dari 20 geng yang ditangkap
Polisi di Kota Cirebon menunjukan senjata tajam dari 20 geng yang ditangkap /Antara

DESKJABAR - Polisi di Kota Cirebon, Jawa Barat, menangkap 20 orang geng yang terlibat tawuran menggunakan senjata tajam, yang berawal dari saling tantang di media sosial.

Polisi menangkapi orang-orang geng tersebut saat tawuran pada Minggu, 23 Juni 2021 dini hari.

Kapolresta Cirebon,  AKBP Imron Ermawan, di Cirebon, Jumat, 25 Juni 2021, mengatakan, ada 20 orang yang ditangkap dari empat kelompok berandalan anak muda (geng) yang terlibat tawuran tersebut.

"Apalagi, ulah mereka meresahkan warga sekitar. Mereka terlibat tawuran di Jagasatru Famz, Tepak, Sik Asik, dan Sultan. Mereka saling tantang melalui media sosial untuk mengadu kekuatan," ujar Imron, dikutip Antara.

Baca Juga: Di Balik Baunya yang Khas, Inilah Manfaat Jengkol Bagi Kesehatan Tubuh, Salah satunya Mencegah Diabetes

Dalam tawuran tersebut, disebutkan Imron, mereka saling serang menggunakan senjata tajam. Ini terjadi setelah mereka bersepakat bertemu di Jalan Petratean, Kota Cirebon.

"Selain menguasai senjata tajam, mereka juga melakukan aksi pengeroyokan di muka umum. Dan dari masing-masing geng juga ada korban luka, tapi mereka semuanya juga dijadikan tersangka," katanya lagi.

Imron menambahkan untuk korban luka juga ditetapkan menjadi tersangka, sebab niat jahat sudah muncul sejak adanya perjanjian untuk tawuran.

Selain mengamankan 20 tersangka, kata Imron, pihaknya juga menyita sembilan senjata tajam berupa pedang dan celurit.

"Kami juga sita telepon genggam dan motor yang digunakan tersangka. Akibat perbuatannya mereka dijerat Pasal 170 KUHP dan UU Darurat Nomor 12/1951. Masing-masing ancamannya minimal tujuh dan 10 tahun penjara," katanya lagi. ***

Editor: Kodar Solihat

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x