Inilah Indikator Penentuan Zona Covid-19 Suatu Wilayah

- 23 Juni 2021, 07:04 WIB
Kepala Bidang (Kabid) Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (Kabid P2P) Dinas Kesehatan  Garut Asep Surahman
Kepala Bidang (Kabid) Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (Kabid P2P) Dinas Kesehatan Garut Asep Surahman /Humas Pemkab Garut/

Baca Juga: Kapal Patroli TNI AL Selamatkan Seorang Anak yang Berenang Sendirian di Tengah Laut

“Data ini berasal dari kegiatan surveilans yaitu meliputi tracing, tracking, dan testing.  Ada variabel berapa yang positif satu minggu ini, berapa yang suspek, berapa yang meninggal, berapa yang sembuh, berapa sampel yang diambil dalam seminggu, dan berapa angka laju insiden, ada 14 variabel sehingga ketika di kompositkan merupakan agregat dari 14 subvariabel tadi, sehingga muncul angka-angka zonasi atau zona risiko,” jelas Kabid P2P Dinkes Garut tersebut.

Ketika angka zonasi atau zona risiko sudah ada, lanjut Asep, maka pihaknya bisa menetukan warna atau level kewaspadaan suatu daerah, dengan kategori zona merah saat angkanya kurang dari 1.9, zona oranye saat skornya berada di angka 1.9 sampai 2.4, dan zona kuning saat skornya 2.4 ke atas.

Baca Juga: Penyelundupan 402 Kilogram Sabu-Sabu dari Luar Negeri Masuk Sukabumi Lewat Laut

Ia memaparkan, saat seseorang sadar berada di posisi zona merah, seharusnya ia lebih wanti-wanti dan waspada ketika melakukan aktivitas keluar rumah.

“Semakin sadar orang berada di posisi zona merah, maka dia akan semakin wanti-wanti, semakin waspada terhadap aktivitas yang akan dia lakukan, misalkan dia ke pasar udah hati-hati nih, jangan terlalu lama (atau) misalkan dibatasi saja jangan ke pasar, cukup pakai jasa pengiriman” terang Asep. ***

Halaman:

Editor: Dendi Sundayana

Sumber: HUMAS Pemkab Garut


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah