Pemkab Bogor Instruksikan ASN Membeli Beras Lokal Carita Makmur

- 18 Juni 2021, 20:16 WIB
Bupati Bogor Ade Yasin dan Kepala Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan Kabupaten Bogor, Sity Nurianti
Bupati Bogor Ade Yasin dan Kepala Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan Kabupaten Bogor, Sity Nurianti / /Dok Pemkab Bogor

DESKJABAR - Pemkab Bogor menginstruksikan para pegawai negeri sipil (PNS) atau kini disebut aparatur sipil negara (ASN) setempat, untuk membeli 850 ton beras lokal.

Pembelian beras lokal Carita Makmur tersebut, disebutkan sebagai salah satu upaya pemberdayaan petani di Kabupaten Bogor.

Kepala Dinas Tanaman Pangan Hortikultura dan Perkebunan (Distanhorbun) Kabupaten Bogor, Sity Nurianti di Cibinong, Kabupaten Bogor, dilansir Antara, Jumat, 18 Juni 2021, menyebutkan, beras lokal Carita Makmur diproduksi oleh 18 Gapoktan di Kabupaten Bogor, dengan target pembelian 85 ton per bulan.

Baca Juga: MS Tjisadane, Si Kapal Hantu Asal Jawa Barat di Perang Dunia II

Diikatakan, Gerakan Beli Beras Petani Bogor dilakukan pada masa kepemimpinan Bupati dan Wakil Bupati Bogor, Ade Yasin-Iwan Setiawan pada tahun 2019 berdasarkan Peraturan Bupati (Perbup) tentang pembelian beras oleh aparatur sipil negara pada Pemkab Bogor.

Kemudian, katanya, dilanjutkan dengan SPK Tanggal 17 Februari Tahun 2020 sebanyak 22 Kelompok Tani dan SPK Tanggal 17 Februari Tahun 2021 sebanyak 23 Kelompok Tani.

Ia menyebutkan bahwa setiap tahunnya target pembelian Beras Carita Makmur oleh ASN Kabupaten Bogor meningkat, seperti pada tahun 2022 sebanyak 875 ton dan tahun 2023 sebanyak 900 ton.

Baca Juga: Ini Nama 26 Atlet Indonesia yang Berlaga di Olimpiade Tokyo 2021, Masih Berharap Bisa Menambah Jatah Atlet

Program pemberdayaan petani lainnya yang dilakukan oleh Pemkab Bogor yaitu Asuransi Usaha Tani Padi (AUTP). Pemkab Bogor tahun ini mengalokasikan anggaran senilai Rp900 juta untuk program tersebut.

Manfaat asuransi tani tersebut adalah memberikan perlindungan kepada petani jika terjadi bencana kekeringan. Sehingga, ketika terjadi gagal panen, maka petani dapat melakukan klaim untuk mendapatkan dana pengganti. ***

Editor: Kodar Solihat

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x