SIM Keliling Bandung Senin 10 Mei 2021, Kamis-Sabtu Libur Idul Fitri 2021

- 10 Mei 2021, 06:47 WIB
Ilustrasi Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Bandung hari ini.
Ilustrasi Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Bandung hari ini. /Instagram/@simrestabesbdg1/

DESKJABAR - Jika masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) A dan C Anda telah mendekati masa berlaku, segera perpanjang di layanan SIM Keliling Bandung. Sebab, SIM yang masa berlakunya habis harus mengikuti prosedur pembuatan permohonan SIM baru kembali.

Polrestabes Bandung menyediakan layanan mobil SIM Keliling Bandung setiap Senin-Sabtu. Pelayanan buka mulai pukul 8.00 sampai pukul 15.00 WIB.

Warga disarankan membawa pulpen sendiri saat datang ke layanan SIM Keliling Bandung. Selalu patuhi protokol kesehatan seperti memakai masker, mencuci tangan pakai sabun dan air atau hand sanitizer, menjaga jarak aman, dan menghindari kerumunan.

Baca Juga: Kapolri Bagikan Bansos untuk Mahasiswa yang Tidak Mudik, Dapat Apresiasi dari PB SEMMI

Berikut ini adalah Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Bandung Sat Lantas Polrestabes Bandung, 10 Mei-12 Mei 2021.

Senin, 10 Mei 2021
- ITC Kebon Kalapa, Jalan Pungkur Bandung.
- Pasar Modern Batununggal, Jalan Batununggal Blok RG3, Bandung.

Selasa, 11 Mei 2021
- BTM Cicadas, Jalan Ibrahim Adjie, Bandung.
- Lucky Square, Jalan Antapani, Bandung.

Rabu, 12 Mei 2021
- Pasar Modern Batununggal, Jalan Batununggal Blok RG3, Bandung.
- Outlet Amanda Brownies, Jalan Riau, Bandung.

Baca Juga: Inilah Kegiatan Muslim Oxford Inggris saat Ramadhan 2021 di Tengah Pandemi Covid-19

Untuk hari Kamis, Jumat, Sabtu, layanan SIM keliling online tidak beroperasi karena libur Idul Fitri 2021. Layanan SIM Keliling Bandung juga tidak beroperasi pada Minggu, 16 Mei 2021.

Selain itu, gerai SIM online yang sebelumnya berlokasi di Festival Citylink, Jalan Peta Bandung, pindah ke Metro Indah Mall (Lantai 1) buka Sabtu pukul 9.90-12.00 WIB.

Sat Lantas Polrestabes Bandung menjelaskan persyaratan perpanjangan SIM keliling online sebagai berikut.

Baca Juga: Warga Palestina Kembali Bentrok dengan Polisi Israel di Malam Lailatul Qodar, 64 Terluka

1. SIM yang masih berlaku tidak melebihi dari masa berlakunya.
2. KTP asli atau SUKET (Surat keterangan pengganti E-KTP) yang masih berlaku berikut Fotocopy KTP.
3. Pelayanan SIM keliling online hanya melayani perpanjangan SIM A dan C seluruh Indonesia.
4. Perpanjangan SIM dilakukan jauh-jauh hari sebelum masa berlakunya habis.
5. Bagi peserta perpanjangan SIM wajib menggunakan masker dan membawa hand sanitizer.
6. Apabila SIM telah melebihi masa berlakunya, bisa diproses di Satpas/Polres terdekat dengan syarat menunjukkan e-KTP untuk mengajukan permohonan proses penerbitan SIM baru.
7. Surat keterangan sehat dari dokter yang ditunjuk oleh kepolisian yang menyatakan sehat jasmani, tidak buta warna, tidak tuli, tidak cacat fisik serta visus mata atau jarak pandang. Semua keterangan tersebut harus dilampirkan sesuai PERKAP Nomor 9 Tahun 2012 Tentang SIM Pasal 35 ayat 7.

Baca Juga: Kementerian Luar Negeri RI Kecam Aksi Israel yang Usir Warga Palestina dari Rumah Mereka

Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C. Biaya itu masih ditambah dengan biaya asuransi dan tes kesehatan.***

Editor: Samuel Lantu

Sumber: Instagram/@simrestabesbdg1


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah