Pentolan Sunda Empire Dibebaskan Dari Penjara, Keduanya Dinilai Berkelakuan Baik

- 26 April 2021, 12:08 WIB
Tiga Petinggi Kekaisaran Fiktif Sunda Empire Dijatuhi Hukuman Dua Tahun Penjara. Pada Senin Hari ini mereka bisa menghirup udara bebas
Tiga Petinggi Kekaisaran Fiktif Sunda Empire Dijatuhi Hukuman Dua Tahun Penjara. Pada Senin Hari ini mereka bisa menghirup udara bebas // Yedi Supriadi

DESKJABAR- Pentolan Sunda Empire Raden Rangga Sasana dan Nasri Banks yang sebelumnya dihukum penjara, hari Senin 26 April 2021 dibebaskan.

Keduanya menjalani hukuman di Lapas Banceuy Kota Bandung dan per hari ini keduanya dapat menghirup udara bebas setelah mendapatkan program asimilasi.

Sebelumnya, Rangga dan Nasri Banks ditahan di Lapas Banceuy atas kasus dugaan penyebaran berita bohong.

Baca Juga: Nomadland Berjaya di Piala Oscar ke-93, McDormand pun Melolong Bak Srigala

"Iya. Mendapat asimilasi rumah sesuai dengan surat edaran," ujar Kalapas Banceuy Tri Saptono saat dikonfirmasi, Senin 26 April 2021.

Tri mengatakan Rangga dan Nasri Banks keluar dari Lapas Banceuy sejak beberapa hari lalu. Keduanya mendapatkan asimilasi berkaitan Covid-19 sesuai dengan aturan Kementerian Hukum dan HAM. "Sudah tiga atau empat hari yang lalu," kata dia.

Raden Rangga sebelumnya divonis 2 tahun penjara. Seharusnya, Rangga mendapatkan bebas murni pada Desember 2021.

Raden Rangga Sasana sudah menghirup udara bebas. Selama dibui, Raden Rangga disebut menjalani hukuman dengan baik.

"Ya lancar, semua kegiatan keagamaan, kegiatan pembinaan, jalan semua," ujar Kalapas Banceuy Tri Saptono.

Baca Juga: Rumah dan Motor Sebagai Bentuk Penghargaan bagi Pahlawan Covid 19 di Jabar

Raden Rangga dari bui, total Raden Rangga menghuni Lapas Khusus narkotika itu selama enam bulan. Raden Rangga sendiri dieksekusi jaksa pada November 2020.

Sebelum keluar dari Lapas Banceuy, Tri pun sudah memberi pesan kepada Raden Rangga. Salah satunya untuk tidak mengulangi perbuatan sebelumnya.

"Sudah disampaikan, pokoknya ini asimilasi rumah, tidak boleh keluar kota, tidak melalukan hal-hal seperti ini, saya bilang nyawanya pak Rangga itu ada dua, nyawanya LP dan nyawanya Pak Rangga sendiri," tuturnya.

Sebelumnya, Tiga petinggi Sunda Empire dinyatakan terbukti bersalah menyebarkan berita bohong hingga menimbulkan keonaran. Ketiga petinggi divonis 2 tahun penjara.

Baca Juga: Ratusan Relawan Distribusikan 127 Ribu Rantang Cinta, SIswa dan Rantang ASN

Putusan dibacakan majelis hakim yang diketuai oleh T Benny Eko Supriyadi di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Senin 27 Oktober 2021. Ketiga terdakwa yakni Nasri Banks, Raden Ratna Ningrum dan Raden Rangga Sasana hadir mendengarkan putusan tersebut.

Dalam putusannya, hakim menyatakan ketiganya terbukti bersalah menyiarkan berita bohong hingga menimbulkan keonaran. Hal itu sesuai dengan dakwaan jaksa penuntut umum yang sesuai Pasal 14 ayat (1) Undang-undang Nomor 1 tahun 1946.***

 

Editor: Yedi Supriadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah