MANTAP, Korban Longsor di Garut dapat Bantuan Jaminan Hidup

- 8 April 2021, 05:58 WIB
Longsor di Cilawu, Kabupaten Garut, Jawa Barat.
Longsor di Cilawu, Kabupaten Garut, Jawa Barat. /ANTARA/HO-Diskominfo Garut/

DESKJABAR - Warga yang terdampak bahaya tanah longsor di Desa Karyamekar, Kecamatan Cilawu, Kabupaten Garut harus mengosongkan rumahnya. Sebagai kompensasinya, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Garut, Jawa Barat akan memberikan bantuan jaminan hidup sebesar Rp 300 ribu per bulan.

"Bantuan ini langsung diberikan ke rekening mereka (korban longsor --red.)," kata Kepala Bidang Pencegahan dan Kesiapsiagaan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Garut Tubagus Agus Sofyan di Garut, Rabu 7 April 2021.

Pemberian bantuan uang tunai yang dikirimkan ke rekening masing-masing korban itu, akan berlangsung selama enam bulan atau sesuai target penyelesaian proses relokasi. Pemkab Garut telah menyiapkan anggaran untuk kebutuhan mereka selama mengungsi mandiri sambil menunggu proses relokasi selesai.

Baca Juga: BANTUAN TUNAI dari Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan bagi Korban PHK, Inilah Persyaratannya

Baca Juga: SAHUR ON THE ROAD: Selama Ramadhan akan Dilarang di DKI Jakarta, Bagaimana Daerah Lain?  

Baca Juga: INILAH Stimulus Pemerintah Jelang Lebaran: Dari Bansos Beras hingga Subsidi Rp 500 M Ongkir Belanja Online

"Bantuan akan diberikan selama enam bulan atau selama proses membangun rumah untuk relokasi," katanya.

Bupati Garut Rudy Gunawan, menginstruksikan pembangunan rumah relokasi itu bisa selesai selama 90 hari kerja atau dalam kurun waktu 3-4 bulan.

Camat Cilawu Mekarwati menambahkan jaminan hidup untuk warga terdampak tanah longsor diberikan langsung untuk dua bulan, yaitu Maret dan April, sedangkan bulan berikutnya diberikan sebulan sekali dengan besaran Rp 300 ribu per kepala keluarga.

Ia menyampaikan bantuan uang itu untuk memenuhi kebutuhan dasar mereka selama mengungsi secara mandiri, sedangkan untuk sewa rumah diberikan satu kali secara stimulan sebesar Rp 500 ribu.

"Kalau stimulan sewa rumah itu dihitungnya dari jumlah rumah terdampak, jadi untuk 73 rumah, kalau jaminan hidup untuk 88 KK karena dihitungnya KK," katanya.***

Editor: Zair Mahesa

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x