Jadwal SIM Keliling Di Kota Bekasi Dan Jakarta Jumat, 26 Maret 2021

- 26 Maret 2021, 09:55 WIB
Ilustrasi SIM Keliling Jakarta hari ini, Kamis 25 Maret 2021.
Ilustrasi SIM Keliling Jakarta hari ini, Kamis 25 Maret 2021. /Twitter/@TMCPoldaMetro/
 
DESKJABAR - Bagi warga masyarakat yang akan memperpanjang Surat Ijin Mengemudi (SIM) di wilayah hukum Polres Metro Bekasi, SIM Keliling pada Jum’at, 26 Maret 2021 berada di Ruko Cifest, Cikarang Selatan Kabupaten Bekasi.
 
Jadwal Pelayanan Perpanjangan SIM Keliling di wilayah hukum Polres Metro Kota Bekasi di Ruko Cifest, Cikarang Selatan - Kabupaten Bekasi buka pada Hari Kamis - Sabtu.
 
Jam Buka Pelayanan : 08.00 - 12.00 WIB
 
SIM yang masa berlakunya habis harus mengikuti prosedur pembuatan permohonan SIM baru kembali.
 
Selanjutnya untuk lokasi Pelayanan SIM Keliling di wilayah Polda Metro Jaya pada Jum’at, 26 Maret 2021 Pukul 08.00 sampai dengan 14.00 WIB diantaranya:
 
1. SIMLING 01: Mall Grand Cakung Jaktim.
 
2. SIMLING 02: Jalan M.Saidi Raya Petukangan Jakarta Selatan
 
3. SIMLING 03: Kampus Trilogi Kalibata Jakarta Selatan
 
4. SIMLING 04: Mall Citraland Jakarta Barat
 
5. SIMLING 05: Kantor Pos Lapang Banteng Jakarta Pusat.
 
 
Syarat Dan Ketentuan Perpanjangan Surat Ijin Mengemudi
1. SIM yang masih berlaku tidak melebihi dari masa berlakunya.
2. KTP asli atau SUKET (Surat keterangan pengganti E-KTP) yang masih berlaku berikut Fotocopy KTP.
3. Pelayanan SIM keliling online hanya melayani perpanjangan SIM A dan C seluruh Indonesia.
4. Perpanjangan SIM dilakukan jauh-jauh hari sebelum masa berlakunya habis.
5. Bagi peserta perpanjangan SIM wajib menggunakan masker dan membawa hand sanitizer.
6. Apabila SIM telah melebihi masa berlakunya, bisa diproses di Satpas/Polres terdekat dengan syarat menunjukkan e-KTP untuk mengajukan permohonan proses penerbitan SIM baru.
7. Surat keterangan sehat dari dokter yang ditunjuk oleh kepolisian yang menyatakan sehat jasmani, tidak buta warna, tidak tuli, tidak cacat fisik serta visus mata atau jarak pandang. Semua keterangan tersebut harus dilampirkan sesuai PERKAP Nomor 9 Tahun 2012 Tentang SIM Pasal 35 ayat 7.***
 

Editor: Sanny Abraham

Sumber: Polda Metro Jaya Polres Metro Kota Bekasi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah