Pencuri Mobil di Ciamis Ditangkap, Hanya Butuh 3 Menit dalam Melakukan Aksinya

- 19 Maret 2021, 19:16 WIB
Gedung Polres Ciamis, Jawa Barat.
Gedung Polres Ciamis, Jawa Barat. /DeskJabar/Istimewa/

  DESKJABAR - Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Ciamis berhasil menangkap pelaku pencurian spesialis mobil bak terbuka berinisial H alias Boski warga Langkaplancar, Kabyupaten  Pangandaran. Dari pelaku polisimenyita 8 barang bukti (BB) kendaraan.

Dikutip dari video instagram Humas Polres Ciamis saat gelar konferensi pers di kantor Polsek Ciamis, Jumat, 19 Maret 2021, Kepala Polisi Sektor Ciamis Komisaris Kurnia menyampaikan bahwa keberhasilan jajarannya mengungkap tindak kejahatan itu, berkat pengembangan laporan kehilangan sebuah kendaraan mobil Kijang Nopol D 1670 YTP milik Yiyi Ruslia warga Desa Sukamaju, Kecamatan Baregbeg, Kabupaten Ciamis.

Setelah mendapat laporan ada pencurian, Unit Reskrim PolresCiamis langsung melakukan penyelidikan di lapangan. Lalu dari hasil penyelidikan dengan mengumpulkan keterangan dari saksi dan barang bukti di lapangan, anggota mendapat titik terang.

Baca Juga: KPK Terima Laporan Dugaan Penyimpangan Dana Covid-19 Sumbar, Potensi Kerugian Negara Capai Rp 49 M

Baca Juga: HUMOR SUEB: Riya dan Kotak Amal Jumat

“Pelakunya berinisial H alias Boski warga Langkaplancar, (Kabupaten) Pangandaran," katanya.

Setelah pelaku ditangkap, selanjutnya dilakukan interogasi dan tersangka mengaku mobilnya sudah dijual melalui HM yang juga dijadikan tersangka, warga Kecamatan Panawangan, Kabupaten CIamis.

“Akibat perbuatannya, kedua tersangka terancam hukuman 7 Tahun penjara sesuai pasal 363 KUHP,” jelasnya.

Dalam melakukan aksinya, pelaku merusak kunci pintu kendaraan sebelah kanan dengan menggunakan anak kunci berbentuk Y dan satu lagi berbentuk runcing. Setelah berhasil membuka pintu mobil pelaku menghidupkannya dengan alat kunci yang sama.

Polisi juga berhasil mengamankan kendaraan berbagai merek. Pelaku beraksi saat kendaraan sedang diparkir di halaman rumah di tempat yang sepi pada malam hari. Hanya dalam waktu tiga menit, mobil sudah bisa dibawa kabur.

Halaman:

Editor: Zair Mahesa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x