Baca Juga: Saat PPKM Mikro Kegiatan Seni Budaya Dan KBM Tatap Muka di Ijinkan, Ini Syaratnya
Informasi dari PTPN VIII, ada 241 okupan yang menduduki tanpa izin Afdeling Cikopo Selatan. Mereka ada yang mendirikan bangunan, menggarap lahan, dll, dengan umumnya berawal penjarahan kawasan tersebut dan berlanjut jual beli lahan garapan secara illegal oleh sejumlah oknum.
Diketahui, lahan Afdeling Cikopo Selatan juga sedang ramai menjadi pembicaraan terkait adanya Markaz Syariah yang dipimpin Habib Rizieq yang menduduki secara illegal kawasan tersebut.
Namun menurut mantan Administratur Perkebunan Gunung Mas, Hikmat Agustian, dan berbagai kalangan PTPN VIII lainnya, sebenarnya ada pula tokoh agama lain, yaitu Romo Gabriel yang juga menduduki secara ilegal kawasan Afdeling Cikopo Selatan.
Menurut Mohammad Yudayat, pihak PTPN VIII sebenarnya melakukan rehabilitasi secara menyeluruh secara bertahap pada lahan-lahan kritis yang terdapat pada 32 unit perkebunan yang dikelola.
Baca Juga: Pahami Arti Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas, Rambu Lampu Merah, Kuning dan Hijau
Membangkitkan kembali usaha
PTPN VIII bekerjasama dengan pemerintah setempat, swasta, perbankan dan masyakarat dalam menyukseskan acara rehablitasi lahan kritis.
“Terkait langkah ini, PTPN VIII membentuk satgas khusus untuk bekerja sampai tiga tahun ke depan,” kata Mohammad Yudayat.