Sejumlah Okupan Mengembalikan Lahan Afdeling Cikopo Selatan, Megamendung, Bogor kepada PTPN VIII

- 19 Maret 2021, 17:05 WIB
Sebagian okupan menunjukan surat pengembalian lahan Afdeling Cikopo Selatan Perkebunan Gunung Mas kepada PTPN VIII, disaksikan Direktur Mohammad Yudayat dan Komisaris Independen Adrian Zakhary, di Wisma Ahmad Affandi Perkebunan Gunung Mas, saat perayaan HUT ke-25 PTPN VIII, Jumat, 19 Maret 2021.
Sebagian okupan menunjukan surat pengembalian lahan Afdeling Cikopo Selatan Perkebunan Gunung Mas kepada PTPN VIII, disaksikan Direktur Mohammad Yudayat dan Komisaris Independen Adrian Zakhary, di Wisma Ahmad Affandi Perkebunan Gunung Mas, saat perayaan HUT ke-25 PTPN VIII, Jumat, 19 Maret 2021. /Kodar Solihat/DeskJabar

DESKJABAR – Sejumlah okupan yang menduduki lahan hak guna usaha (HGU) Perkebunan Gedeh-Gunung Mas, Afdeling Cikopo Selatan, Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor, berangsur mengembalikan lahan tersebut kepada perusahaaan pengelola, yaitu PT Perkebunan Nusantara VIII (PTPN VIII).

Pengembalian lahan Afdeling Cikopo Selatan tersebut dilakukan bersamaan peringatan HUT ke-25 PTPN VIII, di Wisma Ahmad Affandi, Bagian Perkebunan Gunung Mas, Puncak, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bogor, Jumat, 19 Maret 2021.

Pengembalian lahan Afdeling Cikopo Selatan oleh sejumlah orang kepada PTPN VIII tersebut, disaksikan Direktur PTPN VIII Mohammad Yudayat, unsur komisaris, dan manajemen PTPN VIII, unsur Pemerintah Kabupaten Bogor, dll.

Ada puluhan kepala keluarga yang sudah mengembalikan lahan yang mereka okupasi sejak lama.

Baca Juga: Kementerian Kelautan dan Perikanan Tenggelamkan Enam Kapal Pencuri Ikan di Belawan, Sumatra Utara

Direktur PTPN VIII, Mohammad Yudayat mengucapkan terima kasih kepada para penggarap dan pemilik bangunan yang telah dengan sukarela mengembalikan aset lahan PTPN VIII.

“Semoga hal ini dapat diikuti oleh yang lainnya. Lahan-lahan tersebut oleh PTPN VIII harus dikembalikan sebagaimana fungsinya semula, yaitu tanaman karena berfungsi juga sebagai ekologis lingkungan,” ujarnya.

Berangsurnya pengembalian lahan Afdeling Cikopo Selatan oleh sejumlah okupan, merupakan salah satu langkah yang membuahkan hasil oleh PTPN VIII yang sedang melakukan penyelamatan aset-aset negara yang dikelolanya. Terutama, dari penggunaan dan penguasaan tanpa izin, termasuk di atas lahan HGU.

Khusus di  Perkebunan Gunung Mas yang arealnya seluas 1.623,19 Ha, lahan-lahan yang diokupasi diantaranya terletak di Desa Sukakarya, Sukaresmi, Kuta dan Sukagalih, Kecamatan Megamendung, dan Desa Kopo, Citeko dan Tugu Selatan, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat.

Halaman:

Editor: Kodar Solihat


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x