Baca Juga: BMKG : Waspada Cuaca Gelombang Tinggi Wilayah Perairan Samudra Hindia Selatan Banten
Kapolrestabes menambahkan, bahwa dari pengakuannya, motif korban menghabisi nyawa majikannya yakni sakit hati.
"Motifnya sakit hati kepada korban yang merupakan majikannya," jelasnya
Tersangka Ratna, dijerat dengan Pasal 351 ayat 3 KUHP Jo 338 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Diberitakan sebelumnya, terjadi tindak pembunuhan di komplek Buana Cigi Regency, Kelurahan Sekejati, Kecamatan Buahbatu, Kota Bandung pada Kamis 18 Februari 2021 lalu. Korban diketahui bernama Dewi Romlah (80). Saat kejadian, hanya ada korban dan pembantunya Ratna.
Dewi sendiri diketahui tinggal seorang diri di tempat kejadian. Pasalnya sang anak tengah bekerja di wilayah Bogor.***