Awas, BAB Sembarangan di Garut, Camatnya Bisa Turun Jabatan

- 24 Februari 2021, 19:46 WIB
Ilustrasi buang air besar (BAB).
Ilustrasi buang air besar (BAB). /Pixabay/Hatice EROL/


DESKJABAR
– Perilaku masyarakat yang buang air besar (BAB) sembarangan di Garut masih sering ditemui.

Ke depan, seluruh kecamatan yang ada di Garut harus sudah bebas dari perilaku masyarakat yang buang air besar (BAB) sembarangan.

"Kalau camat itu tidak bisa meng-ODF (Open Defecation Free)-kan setelah dikasih waktu 12 bulan dari mulai hari ini, awas saya akan turunkan jabatan camatnya menjadi staf biasa," kata Bupati Garut Rudy Gunawan, saat Deklarasi Stop Buang Air Besar Sembarangan dan Bebas ODF Kecamatan Leuwigoong di Garut, Rabu, 24 Februari 2021.

Baca Juga: Pemprov Jawa Barat Perketat Pengawasan Distribusi Vaksin Covid-19

Baca Juga: Sensasi BTS berlanjut, Masuk Dalam Billboard 200 Lewat MAP OF THE SOUL:7

Ia menuturkan, Kabupaten Garut saat ini sedang mempersiapkan diri untuk mengikuti penilaian Kabupaten Sehat Tingkat Jawa Barat, salah satu kriteria yang harus dipenuhi adalah harus bebas ODF atau Buang Air Besar Sembarangan (BABS).

Pemkab Garut, kata Bupati, berupaya untuk meningkatkan kualitas lingkungan di daerah dengan mengajak seluruh camat untuk bertekad kuat menjadi daerahnya bebas ODF dengan target selama setahun ke depan.

"Saya akan melakukan 'punishment' terhadap camat dan saya sudah bicara kepada Sekda baru supaya ini diperhatikan," katanya, seperti dikutip dari Antara.

Baca Juga: Banjir Bekasi, 13 Rumah Rusak Akibat Jebolnya Tanggul Citarum, 5 Unit Diantaranya Hanyut

Baca Juga: Perbaikan Tanggul Sungai Citarum di Bekasi, Presiden Joko Widodo Beri Target Maksimal Dua Hari

Halaman:

Editor: Syamsul Bachri

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah