Sidang Kasus RTH Kota Bandung, Efran Helmi Juni: Dadang Suganda Itu Pengusaha Bukan Makelar, Dia Anggota Kadin

- 9 Februari 2021, 17:00 WIB
Penasehat Hukum Dadang Suganda, Efran Hemy Juni saat diwawancari wartawan usai sidang
Penasehat Hukum Dadang Suganda, Efran Hemy Juni saat diwawancari wartawan usai sidang /

DESKJABAR- Sidang kasus korupsi RTH Kota Bandung kembali digelar di Pengadilan Tipikor PN Bandung pada Selasa 9 Februari 2021.

Sidang tersebut digelar tanpa dihadiri Dadang Suganda sebagai terdakwa, biasanya Dadang Suganda hadir di persidangan, namun karena di Lapas Sukamiskin sedang dalam masa karantina karena ada 51 warga binaan terpapar Covid-19 sehingga tahanan tidak bisa keluar Lapas Sukamiskin.

Ssidang dimulai pukul 09.30 WIB di ruang utama, jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan empat orang saksi dari pihak swasta, Rudy Rakian, Desi Suhartini, Nana Mulyana dan Yani Sopiyani.

Baca Juga: PPKM Berskala Mikro di Bandung Diprioritaskan untuk 11 Kecamatan, Berikut Ini Daftarnya

Penasihat Hukum Dadang Suganda, Dr Efran Helmi Juni SH MH, merujuk pada kesaksian Rudy Rakian dan Nana Mulyana, inti persidangan kali ini mempertegas profil kliennya selaku pengusaha.

"Jadi dari keterangan Pak Rudy dan Pak Nana itu, mereka dari dulu memang mitra bisnis," ujarnya, saat ditemui wartawan usai sidang di halaman PN Tipikor Bandung Jalan LL RE Martadinata.

Dijelaskan Efran Helmi Juni, saksi Rudy, Nana, dan Dadang Suganda, sejak awal tahun 2000 aktif di Kamar Dagang dan Industri (Kadin). "Malah keterangan Pak Rudy tadi diantara mereka sejak awal tahun 2000 ada hubungan bisnis sesama pelaku usaha," tuturnya.

Baca Juga: Australian Open 2021, Rafael Nadal Tampil Prima tak Keluhkan Lagi Sakit di Punggung

Diterangkan lebih lanjut, Dadang Suganda menjadi anggota Kadin karena basic nya sebagai pengusaha dan Ketua Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSI) Jawa Barat.

"Jadi banyak interaksi, banyak hubungan-hubungan bisnis, salah satunya support modal, meminjamkan modal, mengembalikan uang. Jadi profil beliau (Dadang Suganda) itu bukan makelar tanah, bukan calo tanah," ungkapnya.

Ditekankan, profil Dadang Suganda murni seorang pelaku usaha sehingga pernah tercatat sebagai pengurus di Kadin Jawa Barat. "Bukan sebagai makelar tanah, calo tanah, sebagaimana didengungkan beberapa orang," ujarnya.

Baca Juga: Siaga ! Banjir di Jawa Barat Diperkirakan Masih Berlanjut Sampai Kamis

Menurut Efran, Dadang Suganda sudah kaya raya sebelum ada proyek RTH Kota Bandung. "Kekayaannya selain dari bisnis bahan-bahan bangunan juga jual beli tanah sejak dulu," tutur Efran.

Ditandaskan, dari keterangan para saksi di atas, kian terang benderang tidak ada niatan kliennya menyembunyikan atau menyamarkan harta.

"Kian jelas, tidak ada niat klien kami menyembunyikan atau menyamarkan harta," tukas Efran.

Sebagaimana diketahui, selain dugaan tindak pidana korupsi, KPK juga menjerat Dadang Suganda dengan Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Baca Juga: Bocoran Ikatan Cinta, Selasa 9 Februari 2021: Andin Kaget Bertemu Pak Sodikin dan Istri Almarhum Pak Jaja

Dalam dakwaannya, jaksa menyebut seluruh harta kekayaan Dadang Suganda yang disembunyikan, disamarkan, dialihkan hak-hak ataupun kepemilikan yang sebenarnya, tetap milik yang bersangkutan.

Selanjutnya, kekayaan Dadang ditempatkan pada rekening-rekening, digunakan untuk membeli tanah, rumah, bangunan, kendaraan bermotor, serta perbuatan lain atas harta kekayaan, yang jumlah keseluruhannya mencapai Rp 87,7 miliar.***

Editor: Yedi Supriadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah