Cemburu, Motif Pelaku Cekik Weni Tania Hingga Tewas Lalu Tusuk Anus Korban dengan Bambu

- 8 Februari 2021, 16:42 WIB
Kepala Kepolisian Resor Garut AKBP Adi Benny Cahyono menunjukkan barang bukti dan tersangka kasus pembunuhan di Markas Polres Garut, Senin 8 Februari 2021.
Kepala Kepolisian Resor Garut AKBP Adi Benny Cahyono menunjukkan barang bukti dan tersangka kasus pembunuhan di Markas Polres Garut, Senin 8 Februari 2021. /ANTARA/Feri Purnama/

DESKJABAR – Akhirnya, terungkap sudah, motif pelaku pembunuhan Weni Tania yang ditemukan sudah meninggal di pinggir Sungai Cimalaka, Kp Muncang, Desa Tegal Panjang, Sucinaraja, Kabupaten Garut, Jumat 5 Februari 2021, yakni karena cemburu.

Pelakunya tak lain pacar korban sendiri yang berinisial DH (21) alias Japra. Dengan kejamnya, pelaku mencekik lalu menusuk anus korban dengan menggunakan sebilah bambu sepanjang 60 cm..

Polres Garut, Senin 8 Februari 2021 mengekspos kasus pembunuhan terhadap Weni Tania yang tewas di pinggir Sungai Cimalaka, Kp Muncang, Desa Tegal Panjang, Sucinaraja, Kabupaten Garut ini kepada para awak media.

Baca Juga: Garut: Sadis! Anus Ditusuk Bambu Jasad Wanita Ditemukan Sudah Bengkak dan Busuk

Baca Juga: Garut: Mayat Wanita dengan Anus Tertusuk Bambu ternyata Weni Tania, Anak Pendiam yang Baik

"Modus pelaku itu karena merasa cemburu melihat korban sering 'chatting' dengan lelaki lain," kata Kepala Kepolisian Resor Garut AKBP Adi Benny Cahyono saat jumpa pers pengungkapan kasus pembunuhan wanita muda di Markas Polres Garut.

Ia menuturkan tersangka berinisial DH warga Banyuresmi, Garut mengaku kesal dengan pacarnya Weni Tania (21) karena dianggap telah selingkuh. Pelaku lalu membawa korban ke daerah Sucinaraja yang jauh dari pemukiman warga, Selasa 2 Februari 2021.

Di pinggiran Sungai Cimalaka, Desa Tegalpanjang, Kecamatan Sucinaraja, pelaku mencekik korban hingga tidak berdaya. Kemudian  pelaku mengambil bambu yang ada di sekitarnya dan  ditusukkan ke pantat korban hingga akhirnya meninggal dunia.

Pelaku selanjutnya meninggalkan korban, hingga korban ditemukan warga setempat, Jumat 5 Februari 2021 pagi dengan kondisi mengenaskan. Jasad sudah membusuk dan menimbulkan bau tak sedap.

"Pelaku berhasil diketahui 2x24 jam berdasarkan penyelidikan Satreskrim Polres Garut dan Resmob Polda Jabar, hasilnya mengarah ke DH ini," kata Kapolres.

Baca Juga: Garut: Terungkap, Pembunuh Weni Tania Mayat Perempuan dengan Anus Tertusuk Bambu, Dibunuh Pacar?

Ia menyampaikan tersangka sebelum ditangkap sudah terjerat kasus hukum lainnya yaitu pencurian di wilayah hukum Polsek Tarogong Kidul, selanjutnya dibawa ke Polres Garut untuk menjalani pemeriksaan hukum kasus pembunuhan tersebut.

Dalam kasus pembunuhannya itu, kata Kapolres, tersangka dijerat dengan pasal 338 KUHP atau 365 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

"Tersangka diancam hukuman 15 tahun penjara," katanya.

Dari kasus pembunuhan ini, diamankan barang bukti yang berhasil dikumpulkan yaitu sebilah bambu panjang 60 cm, 2 (dua ) unit Hp merk Oppo warna hitam milik pelaku, 1 (satu) potong kemeja lengan panjang warna hitam, 1 (satu ) potong celana jeans warna biru, 1 (satu ) potong kemeja warna kuning motif gambar kucing.

Lalu 1( buah) BH dan CD warna merah muda motif bungan warna hijau, 1 (satu) buah sendal jepit karet warna hitam bagian kanan, dan 1 ( satu ) buah tas warna hitam.***

Editor: Zair Mahesa

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x