DESKJABAR - Kepala Subbagian Humas Polres Garut Ipda Muslih Hidayat mengimbau masyarakat tidak menyebarkan foto maupun video penemuan mayat wanita yang kondisinya mengenaskan melalui media sosial. Bagi mereka yang menyebarkan bakal terancam 6 tahun penjara, sebagaimana ketentuan di dalam Undang-Undang ITE.
"Seluruh masyarakat agar tidak lagi menyebarkan konten video penemuan mayat di Wanaraja karena melanggar UU ITE. Kami mengimbau untuk di stop penyebarannya, kasihan juga keluarganya," kata Muslih Hidayat di Garut, Sabtu 6 Februari 2021.
Muslih mengatakan bahwa foto maupun video penemuan mayat wanita di semak-semak sekitar Sungai Cimalaka, Kampung Muncang Lega, Desa Tegalpanjang, Sucinaraja, Garut, sempat tersebar di tengah masyarakat. Korban ditemukan dalam kondisi mengenaskan, yakni batang bambu menusuk bokong, badannya sudah membengkak, dan menimbulkan bau tak sedap.
Baca Juga: Harimau Lepas dari Kandang, Satu Ekor Dilumpuhkan dengan Peluru Tajam, Satu Lagi Masih Berkeliaran
Muslih meminta masyarakat agar tidak lagi menyebarkan foto dan video tersebut karena kasihan keluarga korbannya.
Muslih menuturkan bahwa pihaknya sudah melakukan olah tempat kejadian perkara dan mengetahui identitas korban bernama Weni Tania kelahiran Garut, 8 April 2000, warga Kampung Ciloa Tengah, Desa Sindangratu, Kecamatan Wanaraja, Garut.
Jasad korban, kata Muslih, saat ini sudah dievakuasi ke rumah sakit untuk autopsi agar dapat diketahui penyebab kematiannya. "Iya, autopsi di Rumah Sakit Bhayangkara Sartika Asih Bandung," ucapnya.
Baca Juga: Tragedi Munich 1958, Diharapkan Bisa Membangkitkan Semangat Pemain Manchester United
Menurut dia, polisi belum dapat menyimpulkan atau dugaan lain terkait dengan kasus penemuan mayat wanita di pinggiran sungai, Jumat 5 Februari pagi, karena saat ini masih dalam tahap penyelidikan.
"Saat ini sedang dilakukan pemeriksaan saksi-saksi untuk mengumpulkan bahan keterangan lebih lanjut," katanya.***