Pembunuhan Berencana Terungkap, Pelaku Terancam Hukuman Seumur Hidup

- 5 Februari 2021, 05:50 WIB
Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Hendra Gunawan saat gelar perkara kasus pembunuhan berencana di Bekasi, Kamis 4 Februari 2021
Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Hendra Gunawan saat gelar perkara kasus pembunuhan berencana di Bekasi, Kamis 4 Februari 2021 /Antara/Pradita Kurniawan Syah/

DESKJABAR - Kasus pembunuhan berencana yang terjadi di Kampung Srengseng Kaliabang, Desa Sukamulya, Kecamatan Sukatani, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, pada Selasa 2 Februari 2021, berhasil diungkap Kepolisian Resor Metropolitan Bekasi

Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Hendra Gunawan saat gelar perkara di Bekasi, Kamis 4 Februari 2021 mengatakan kasus ini terungkap berkat laporan keluarga korban. Saat memandikan jenazah korban, pihak keluarga mendapati luka yang tidak wajar di sekujur tubuh korban.

"Karena merasa janggal pihak keluarga korban kemudian melaporkan kasus ini kepada kami, minta segera mengungkap kasus ini," katanya.

Baca Juga: Jadwal Sholat Bekasi Jumat 5 Februari 2021, Inilah Waktunya

Baca Juga: Kabar Gembira untuk Warga Bekasi, Pemerintah Kota Gelar Lomba Video TikTok, Ini Persyaratannya

Berdasarkan keterangan keluarga korban, kata Hendra, tubuh korban mengalami luka sobek di bagian perut sebelah kanan, luka robek pergelangan tangan kiri, luka sobek bagian leher, luka memar di dagu, serta luka robek di bagian bawah ketiak.

"Jasad korban sudah dikebumikan pihak keluarga pada Selasa 2 Februari 2021 siang, esok harinya (Rabu) baru melaporkan ke kami," ucapnya.

Petugas kemudian mendalami laporan keluarga terkait kematian korban yang tidak wajar tersebut. Dari hasil pendalaman serta keterangan saksi, petugas berhasil mengungkap kasus tewasnya korban bukan akibat bunuh diri, melainkan mengarah ke pembunuhan.

"Dari keterangan saksi, kami amankan tersangka MR bin T (38) di Sukatani," katanya.

Setelah diperiksa penyidik, pelaku MR akhirnya mengakui telah membunuh korban pada Selasa (2/2) sekitar pukul 02.00 WIB di ruang tamu dengan menusuk korban beberapa kali menggunakan gunting bergagang hitam hingga meninggal dunia.

Baca Juga: Pangandaran: WNA Makin Banyak Domisili, Saatnya ada Kantor Perwakilan Imigrasi  

Setelah itu pelaku menarik korban dari ruang tamu ke kamar mandi dan besok paginya dibuat seolah korban meninggal karena bunuh diri. Keluarga korban dan warga yang menemukan korban meninggal menduga korban bunuh diri.

Pelaku MR terancam pasal pembunuhan berencana dan atau pembunuhan sesuai dengan Pasal 340 KUHP subsider 338 KUHP dengan ancaman pidana seumur hidup atau 20 tahun.

Pada hari kejadian, korban AD ditemukan tewas di dalam kamar mandi dengan kondisi sangat mengenaskan. Semula, laporan awal korban disebutkan tewas karena bunuh diri.***

Editor: Zair Mahesa

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x