Pengedar Uang Palsu di Majalengka, Satu Ditangkap Dua Masih Diburu

- 5 Februari 2021, 05:30 WIB
Kasat Reskrim Polres Majalengka AKP Siswo DC Tarigan (tengah) saat menunjukkan uang palsu
Kasat Reskrim Polres Majalengka AKP Siswo DC Tarigan (tengah) saat menunjukkan uang palsu /ANTARA/Ho Humas Polres Majalengka/

DESKJABAR -  Seorang pengedar uang palsu rupiah dan mata uang asing berhasil dibekuk Polres Majalengka, Jawa Barat. Dari tersangka, juga disita beberapa barang yang dijadikan bukti, serta masih mengejar dua orang pelaku lainnya. 

"Tersangka pengedar uang palsu yang kita amankan berinisial AA (43) warga Kabupaten Majalengka," kata Kasat Reskrim Polres Majalengka AKP Siswo DC Tarigan di Majalengka, Kamis 4 Februari 2021. 

Siswo menuturkan tersangka AA dalam menjalankan aksi kejahatannya tidak seorang diri, tapi ada tiga orang temannya yang lain yang mengedarkan uang palsu rupiah dan mata uang asing. 

Di mana dari tiga orang itu satu telah di tangkap di wilayah Bandung, sedangkan dua orang lain masih dalam pengejaran dan saat ini ditetapkan sebagai buronan. 

Baca Juga: Begal Cirebon: Satu Ditembak, Satu Ditangkap, Satu Lagi Masih Diburu

Baca Juga: Polresta Cirebon Kota Bekuk Begal Bersenjata Celurit yang Sudah Beraksi Sembilan Kali

Baca Juga: Kampus ITB Cirebon Siap Tampung Mahasiswa Asal Ciayumajakuning, Rektor ITB : Tingkatkan Kualitas SDM Jabar

Untuk motif tersangka mengedarkan uang palsu itu karena tergiur dengan keuntungan yang didapatkan, di mana mendapatkan keuntungan sebesar Rp1,5 juta dari penjualan uang palsu itu.

"Tersangka juga mengedarkan uang palsu mata uang dolar Amerika Serikat, di mana setiap 100 dolar yang keluar maka akan mendapatkan upah Rp 200 ribu," tuturnya. 

Siswo melanjutkan pihaknya berhasil menyita sejumlah barang bukti berupa 202 lembar uang palsu pecahan Rp100 ribu yang sudah dipotong-potong dan lembar katalog No SCWPM P140 model uang pecahan Rp100 ribu.

Selain itu juga diamankan satu lembar uang euro palsu pecahan 500, satu lembar uang real Brazil palsu pecahan 500, satu lembar mata uang dong vietnam dengan pecahan 1.000.

"Selain mengamankan uang palsu rupiah dan mata uang asing, kita juga menyita barang bukti lainnya, seperti bahan-bahan untuk pembuatan uang palsu berupa kertas, printer dan juga mesin penghitung uang," tuturnya. 

Akibat perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 36 dan pasal 37 Undang- Undang Nomor  7 tahun 2011 tentang mata uang atau pasal 244 dan 245 KUHP, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.***

Editor: Zair Mahesa

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x