SIM Keliling Bandung 2 Februari 2021 Beroperasi di Dua Tempat Ini, Simak Persyaratannya Di Sini

- 2 Februari 2021, 06:06 WIB
ILUSTRASI SIM Keliling Bandung.
ILUSTRASI SIM Keliling Bandung. /Instagram/@simrestabesbdg1/

Baca Juga: Gempa Bumi Tektonik M4.1 Dirasakan Di Pangandaran, Akibat Aktivitas Penyesaran Dalam Lempeng Eurasia

1. SIM yang masih berlaku tidak melebihi dari masa berlakunya.
2. KTP yang masih berlaku berikut fotokopi KTP.
3. Pelayanan SIM keliling online hanya melayani perpanjangan SIM A dan C seluruh Indonesia.
4. Bagi peserta perpanjangan SIM wajib menggunakan masker dan membawa hand sanitizer.
5. Apabila SIM telah melebihi masa berlakunya, bisa diproses di Satpas/Polres terdekat dengan syarat menunjukkan e-KTP untuk mengajukan permohonan proses penerbitan SIM baru.
6. Surat keterangan sehat dari dokter yang ditunjuk oleh kepolisian yang menyatakan sehat jasmani, tidak buta warna, tidak tuli, tidak cacat fisik serta visus mata atau jarak pandang. Semua keterangan tersebut harus dilampirkan sesuai PERKAP Nomor 9 Tahun 2012 Tentang SIM Pasal 35 ayat 7.

Baca Juga: Kementerian Kominfo Buka Program Beasiswa S2 Dalam dan Luar Negeri, Info Lengkap Klik Tautan di Sini

Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C. Biaya itu masih ditambah dengan biaya asuransi dan tes kesehatan.***

Halaman:

Editor: Samuel Lantu

Sumber: Polrestabes Bandung


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x