Waduh..! Bangunan Milik Pemkab Cianjur Tidak Bersertifikat Laik Fungsi

- 20 Januari 2021, 07:30 WIB
KANTOR dinas millik Pemkab Cianjur, Jawa Barat, sebagian besar belum mengantongi Sertifikat Laik Fungsi (SLF) seperti kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Cianjur.
KANTOR dinas millik Pemkab Cianjur, Jawa Barat, sebagian besar belum mengantongi Sertifikat Laik Fungsi (SLF) seperti kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Cianjur. /Ahmad Fikri/

DESKJABAR - Seluruh bangunan milik Pemkab Cianjur, Jawa Barat, belum memiliki Sertifikat Laik Fungsi (SLF). Sebagai upaya menghindari sanksi pidana ketika terjadi hal yang tidak diinginkan seperti roboh, pemerintas setempat kini bertahap akan memprosesnya.

"Kita akan mengurusnya secara bertahap, karena seluruh bangunan milik Pemkab Cianjur, memang belum memiliki SLF yang merupakan acuan kalau bangunan terkait laik fungsi atau tidak," kata Bupati Cianjur Herman Suherman saat dihubungi, Selasa 19 Januari 2021.

Baca Juga: Sandiaga Uno: 30 juta Lapangan Kerja di Sektor Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, 97 persen di UMKM

Baca Juga: Joe Biden Memilih Wanita Transgender Sebagai Asisten Sekretaris Kesehatan

Ia menegaskan akan memerintahkan seluruh kepala dinas untuk melakukan pendataan dan segera mengajukan SLF ke dinas terkait, sebagai bukti pemerintah daerah mematuhi semua aturan yang berlaku, sehingga dapat menjadi contoh bagi berbagai kalangan sebelum mendirikan bangunan.

"Secepatnya seluruh bangunan milik pemerintah daerah diajukan untuk mendapatkan SLF, ini penting guna menghindari sanksi pindana ketika terjadi hal yang tidak diinginkan seperti roboh bagi pemilik bangunan, jika tidak memiliki SLF," katanya.

Kepala Bidan Perizinan dan Non Perizinan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Cianjur, Superi Faisal, membenarkan kalau seluruh bangunan milik pemerintah daerah belum memiliki SLF, hanya Izin Mendirikan Bangunan yang dimiliki masing-masing kantor dinas.

Pihaknya mencatat berdasarkan pasal 19 Peraturan Daerah (Perda) Cianjur nomor 13 tahun 2014 tentang Bangunan Gedung, setiap bangunan yang sudah selesai dibangunan, sebelum difungsikan harus mendapat SLF.

"Ini juga berlaku untuk rumah tinggal, sebagai upaya memastikan bangunan yang berdiri laik huni dan laik fungsi. Namun hingga saat ini bangunan milik pemerintah daerah pun belum memiliki SLF," katanya.

Halaman:

Editor: Zair Mahesa

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah