SIM Keliling Bandung 21 Desember 2020-26 Desember 2020, Catat Lokasi dan Persyaratannya

- 21 Desember 2020, 03:20 WIB
Ilustrasi layanan SIM keliling online
Ilustrasi layanan SIM keliling online /Instagram/@simrestabesbdg1

Selasa, 22 Desember 2020
- BTC Fashion Mall Jalan Dr Djunjunan Pasteur, Bandung.
- Pasar Modern Batununggal, Jalan Batununggal, Bandung.

Rabu, 23 Desember 2020
- BTM Cicadas, Jalan Ibrahim Adjie, Bandung
- Lucky Square, Jalan Antapani, Bandung

Kamis, 24 Desember 2020
- Pasar Modern Batununggal, Jalan Batununggal, Bandung.
- Borma Cipadung, Jalan AH Nasution, Bandung.

Sabtu, 26 Desember 2020
- BTC Fashion Mall Jalan Dr Djunjunan Pasteur, Bandung.
- Pasar Modern Batununggal, Jalan Batununggal, Bandung.

Baca Juga: Tentang Perusahaan Farmasi Sinovac serta Cerita Sertifikasi CoronaVac Yang Akan Digunakan Indonesia

Untuk hari Minggu, 27 Desember 2020, layanan SIM keliling online tidak beroperasi.

Tersedia pula gerai SIM online yang buka Senin-Sabtu pukul 8.00-15.00 di Festival Citylink, Jalan Peta Bandung.

Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) Polrestabes Bandung juga menjelaskan persyaratan perpanjangan SIM keliling online sebagai berikut.

Baca Juga: Jabatan Presiden 3 Periode : Jubir Fadjroel Rachman, Pak Jokowi Tegaskan Tetap Patuh Pada UUD 1945

1. SIM yang masih berlaku tidak melebihi dari masa berlakunya.
2. KTP asli atau SUKET (Surat keterangan pengganti E-KTP) yang masih berlaku berikut fotokopi KTP.
3. Pelayanan SIM keliling online hanya melayani perpanjangan SIM A dan C seluruh Indonesia.
4. Perpanjangan SIM dilakukan jauh-jauh hari sebelum masa berlakunya habis.
5. Bagi peserta perpanjangan SIM, diwajibkan menggunakan masker dan membawa penyanitasi tangan (hand sanitizer).
6. Apabila SIM telah melebihi masa berlakunya, bisa diproses di Satpas/Polres terdekat dengan syarat menunjukkan E-KTP untuk mengajukan permohonan proses penerbitan SIM baru.
7. Jam operasional pelayanan dimulai pukul 8.00 sampai dengan proses penerbitan SIM selesai.
8. Pendaftaran perpanjangan SIM setiap Senin sampai dengan Sabtu pukul 8.00-15.00 WIB.
9. Surat keterangan sehat dari dokter yang ditunjuk oleh kepolisian yang menyatakan sehat jasmani, tidak buta warna, tidak tuli, tidak cacat fisik, serta visus mata atau jarak pandang. Semua keterangan tersebut harus dilampirkan sesuai PERKAP Nomor 9 Tahun 2012 Tentang SIM Pasal 35 ayat 7.

Halaman:

Editor: Samuel Lantu

Sumber: Instagram @simrestabesbdg1


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah