Selain itu, terkait dengan adanya sejumlah saksi paslon yang tidak menandatangani surat keputusan penetapan hasil rekapitulasi penghitungan suara oleh KPU setempat, menurutnya hal tersebut tak mengganggu keabsahan penetapan tersebut.
"Itu tidak memengaruhi keabsahan dari proses rekapitulasi kemarin, tentu KPU sangat menghargai dan menghormati sikap saksi yang bersangkutan, karena itu hak saksi paslon yang bersangkutan," ucap Endun. ***
Baca Juga: Iwan Saputra Melawan : KPU Tasikmalaya Digugat Ke MK Terkait Pleno Penghitungan Suara Pilkada
Baca Juga: Pilkada Kabupaten Tasikmalaya 2020 : Iwan Saputra Melawan, Tim Sukses Segera Layangkan Gugatan Ke MK