Sidang Korupsi RTH Kota Bandung Berlanjut, Jaksa KPK Akan Hadirkan Saksi, Apakah Termasuk Oded?

- 14 Desember 2020, 19:06 WIB
Wali Kota Bandung, Oded M Danial mengeluarkan Instruksi Wali Kota tentang tentang penegakan protokol kesehatan untuk pengendalian penyebaran Covid-19
Wali Kota Bandung, Oded M Danial mengeluarkan Instruksi Wali Kota tentang tentang penegakan protokol kesehatan untuk pengendalian penyebaran Covid-19 /HUMAS BANDUNG

Dibeberkan jaksa komisi anti rasuah itu, agenda persidangan Dadang Suganda antara lain akan menghadirkan Wali Kota Bandung Oded M Danial sebagai saksi. Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu akan didengar kesaksiannya sebagai mantan anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Bandung periode 2009-2014.

“Yah itu (Oded-red) pasti kita hadirkan,” ungkap Haerudin.

Diketahui, KPK pernah memeriksa Oded di Markas Sat Sabhara Polrestabes Bandung (4/9/2020). Wali Kota Bandung itu diperiksa dalam kapasitasnya selaku Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Bandung periode 2009-2014.

 

 Baca Juga: Hakim Tipikor Bandung Tak Gubris Permintaan Dadang Suganda, Sidang Korupsi RTH Dilanjut Kamis Ini

Sementara itu dalam sidang Senin 14 Desember 2020 disebutkan, Dadang Suganda merupakan terdakwa dalam kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang pada pengadaan lahan Ruang Terbuka Hijau (RTH) Kota Bandung 2012-2013.

“Mengadili, menyatakan keberatan penasihat hukum tidak dapat diterima, memerintahkan sidang dilanjutkan,” ujar Ketua Majelis Hakim T Benny Eko Supriyadi, dalam sidang putusan sela, Senin.

Majelis hakim menyatakan, surat dakwaan yang disusun jaksa penuntut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah berdasarkan fakta hukum dalam berkas perkara. Selanjutnya, eksepsi yang diajukan terdakwa Dadang Suganda sudah masuk dalam pokok perkara.

Baca Juga: Acara NET TV Senin 14 Desember 2020, Tayang Drakor Pukul 17.00 WIB

“Eksepsi dinyatakan ditolak karena sudah masuk pada pokok perkara. Untuk menguji argumentasinya kan perlu acara pembuktian. Kalau sudah menyangkut pembuktian berarti masuk ke pokok perkara sidangnya,” ujar penasihat hukum Efran Helmi Juni di PN Tipikor Bandung Jalan LL RE Martadinata.

Halaman:

Editor: Yedi Supriadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah