DESKJABAR- Meski belum menetapkan tersangka, Polda Jawa Barat telah meningkatkan status penyelidikan ke penyidikan dalam kasus kerumunan Megamendung.
Dengan status penyidikan, Polda Jabar mengirimkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) kasus kerumunan Habib Rizieq Shihab di Kabupaten Bogor ke kejaksaan. Seiring dengan ditingkatkannya ke penyidikan Polda Jabar akan panggil Habib Rizieq.
Direskrimum Polda Jabar, Kombes Pol CH Patoppoi menjelaskan bahwa pemeriksaan saksi akan dimulai awal bulan depan.
Baca Juga: Jalur Selatan Cianjur-Bandung, di Tanjakan Hantap Naringgul Terputus Akibat Longsor
"Surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) tadi sudah dikirim ke kejaksaan. Rencana pemeriksaan saksi,dimulai tanggal 1 Desember 2020," ujarnya, Sabtu 28 November 2020.
Penyidik, juga sudah menjadwalkan pemeriksaan terhadap para saksi. "Pemeriksaan tersebut akan dilakukan secara berturut-turut mulai tanggal 1, 2 dan 8 Desember," paparnya.
Terpisah Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Erdi Adrimulan Chaniago, menjelaskan rencananya, tanggal satu akan memeriksa pihak Pemda ada tiga saksi.
Baca Juga: Sepp Blatter dan Michel Platini Terancam Penjara Lima Tahun. Ini Masalahnya