Hati Hati! Barang Curian Dijual di Facebook, Tersangkanya Berhasil Dibekuk

26 Oktober 2020, 18:13 WIB
ilustrasi media sosial facebook /

DESKJABAR- Pelaku pencurian kendaraan roda dua di wilayah Kabupaten Bandung, berhasil diamankan oleh jajaran Satreskrim Polresta Bandung. Terungkap, barang hasil curian tersebut oleh tersangka dijual di media sosial facebook.

Dalam ekspos Senin 26 Oktober 2020 di Mapolresta Bandung, Kapolresta Bandung Kombes Pol Hendra Kurniawan menjelaskan dua orang pelaku yang berhasil diungkap dan diamankan ini, melakukan aksi pencurian kendaraan roda dua, dan hasilnya dijual melalui media sosial Facebook.

Para pelaku yang diamankan yakni berinisial AS (42),E (46), R (30) dan satu orang penadah inisial H (34). "Para pelaku ini terakhir melakukan aksi pencurian di Desa Rancajigang Kp. Carik, Kec. Majalaya, Kab. Bandung pada pertengahan Oktober lalu," jelas Kapolresta Bandung, Kombes Hendra Kurniawan, Senin 26 Oktoer 2020.

Baca Juga: Jasa Marga Prediksi Pada Cuti Bersama Terjadi Kepadatan Kendaraan

Dalam aksinya, pelaku melakukan aksinya pada malam hari dengan mengincar kendaraan roda dua yang sedang terparkir di salah satu toko sembako. "Jadi pada waktu itu korban sedang belanja sekira pukul 22.30, waktu ingin pulang, motor korban sudah tidak ada," papar Kapolresta Bandung.

Hendra menambahkan, modus operandi pelaku adalah dengan cara berjalan kaki dari pertigaan Ciwalengke, sekitar 500 Meter pelaku melihat sepeda motor terparkir di depan toko dan kemudian mencurinya dengan cara merusak kunci kontak sepeda motor dengan menggunakan kunci letter T dan membawa kabur sepeda motor tersebut kearah Maruyung Kec. Pacet.

"Kemudian sepeda motor hasil pencurian tersebut dijual kepada tersangka H (penadah) seharga Rp.1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) dan menggunakan uang hasil penjualan tersebut untuk kebutuhan hidup sehari hari," jelasnya.

Selain kasus pencurian di Majalaya, Kapolresta menjelaskan bahwa jajaran Satreskrim juga berhasil mengungkap kasus pencurian oleh pelaku pencurian yang usianya masih dibawah umur. "Untuk kasus yang kedua ini, dua pelaku diamankan, salah satu pelaku masih berusia dibawah umur," jelasnya.

Baca Juga: Ketua Umum PSSI, Mochamad Iriawan Mengapresiasi Perkembangan Pemain Timnas Indonesia U-19

Dua orang tersangka atas nama DH dan YG , diamankan dalam kasus yang sama di tempat berbeda yakni di wilayah Bojongsoang, Kabupaten Bandung.

"Hari ini kami juga berhasil mengamankan dua tersangka lainnya salah satunya dibawah umur yang melakukan aksinya di tempat berbeda. Hasil pencuriannya dijual melalui facebook,"ujar Hendra.

"Dari beberapa barang bukti kendaraan yang berhasil diamankan, kami juga hari ini mengembalikan kendaraan milik korban berupa 2 unit sepeda motor dan 1 unit mobil jenis pickup yang diamankan dari tersangka H (penadah)" Pungkasnya.

Dengan terungkapnya kasus tersebut, Satreskrim Polresta Bandung berhasil mengamankan barang bukti 14 kendaraan roda dua berbagai merk, 5 unit roda 4 jenis pick up dan berbagai alat kejahatan kunci T.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal Pasal 363 KUHPidana dan 481 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman penjara selama - lamanya 7 tahun penjara dan pertolongan jahat dengan menguasai, menyimpan, membeli atau menjual dengan ancaman hukuman paling lama 4 tahun penjara.

Editor: Yedi Supriadi

Tags

Terkini

Terpopuler