Wali Kota Budi Budiman Ditahan, Pelayanan Publik di Pemkot Tasikmalaya Dijamin Lancar

26 Oktober 2020, 12:47 WIB
WAKIL Wali Kota Tasikmalaya M. Yusuf saat jumpa pers dengan wartawan di Bale Kota Tasikmalaya, Senin 26 Oktober 2020. /Zair Mahessa/DeskJabar/

DESKJABAR - Pasca penahanan Wali Kota Tasikmalaya, Jawa Barat, Budi Budiman oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat 23 Oktober 2020 lalu, Pemerintah Kota Tasikmalaya menjamin, roda pemerintahan dan pelayanan publik tetap berjalan sebagaimana biasanya tanpa gangguan yang berarti.

Demikian ditegaskan M. Yusuf, Wakil Wali Kota Tasikmalaya dalam jumpa pers kepada wartawan di Gedung Bale Kota Tasikmalaya, Senin 26 Oktober 2020.

Dikatakan Yusuf, langkah-langkah untuk  menjamin keberlangsungan roda pemerintahan di Pemkot Tasikmalaya itu terus dilakukan dengan berkonsultasi dan berkoordinasi dengan pemerintah pusat dan Pemprov Jabar. Termasuk juga dengan DPRD Kota Tasikmalaya.

Baca Juga: Selama 20 Hari, Wali Kota Tasikmalaya Budi Budiman Ditahan di Rutan Cabang KPK C-1

Baca Juga: Tiga Terdakwa Korupsi RTH Kota Bandung Divonis Senin Hari ini, Tomtom Paling Berat Tuntutannya

“Saya meminta para kepala perangkat daerah tetap menjalankan tugas dam tanggungjawabnya secara lebih bersungguh-sungguh. Terlebih pada saat ini program pembangunan sedang berjalan menjelang akhir tahun anggaran sera upaya penanganan Covid-19 yang sedang kita fokuskan”, ujarnya.

Wakil Wali Kota Tasikmalaya juga meyakini, dengan kesungguh-sungguhan, kebersamaan dan dedikasi yang tinggi. (dari jajarannya), semua masalah akan dapat dilaui. Semua rintangan dan tantangan akan bisa diselesaikan dengan baik.

“Atas nama pribadi dan Wakil Wali Kota Tasikmalaya, saya menyampaikan keprihatinan yang sangat mendalam atas penahanann Pak Walikota oleh KPK. Semoga beliau dan keluarga diberi kekuatan dan kesabaran dan ketabahan dalam menghadapinya”, kata Yusuf

Sebagaimana diketahui, Wali Kota Tasikmalaya Budi Budiman ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena diduga memberikan suap Rp700 juta terkait pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) Kota Tasikmalaya, Jawa Barat, Tahun Anggaran 2018.

Baca Juga: Libur Panjang, Kendaraan yang Meninggalkan Jakarta Diprediksi Melonjak

Budi disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Budi Budiman merupakan tersangka ketujuh dalam kasus pengurusan DAK tersebut. Sebelumnya, KPK telah menetapkan enam orang sebagai tersangka dan seluruhnya telah divonis bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Enam orang tersebut, yakni mantan anggota Komisi XI DPR Amin Santono, Eka Kamaluddin dari unsur swasta/perantara, mantan Kasi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman pada Ditjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Yaya Purnomo.

Kemudian, swasta/kontraktor Ahmad Ghiast, mantan anggota DPR 2014-2019, Sukiman, dan Pelaksana Tugas dan Pj Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Pegunungan Arfak, Papua Natan Pasomba.***


Editor: Zair Mahesa

Tags

Terkini

Terpopuler