Walikota Tasikmalaya Budi Budiman Resmi Ditahan  KPK Mulai Hari Ini

23 Oktober 2020, 18:51 WIB
WALIKOTA Tasikmalaya, Budi Budiman (memakai baju orange) saat jumpa pers di Gedung KPK, Jumat 23 Oktober 2020. /Screenshoot/

DESKJABAR – Menyusul pemanggilannya tadi siang, Wali Kota Tasikmalaya Budi Budiman kini resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), mulai hari ini Jumat, 23 Oktober 2020. Budi ditahan berkaitan dengan kasus suap pengurusan dana alokasi khusus (DAK) Kota Tasikmalaya, Jawa Barat Tahun Anggaran 2018, .

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tasikmalaya, H. Ivan Dicksan yang dikonfirmasi DeskJabar sebelumnya (pukul 15,51 WIB) melalui telepon membenarkan Walikota Budi Budiman dipanggil KPK, kembali membenarkan jika Budi Budiman kini telah resmi ditahan KPK.

“Muhun Kang leres (iya Kang betul)”, kata Ivan dalam pesan WA sambil menyertakan emoji menangis sedih, pukul 17.22 WIB.  

Baca Juga: Sekda Membenarkan, Wali Kota Tasikmalaya Budi Budiman Dipanggil KPK

Baca Juga: Wali Kota Tasikmalaya Dipanggil KPK Terkait Kasus DAK Tahun Anggaran 2018

Ditanya bagaimana roda pemerintah di Pemkot Tasikmalaya pascapenahanan Walikota Budi Budiman, Ivan menjawab belum tahu persis. “Kebetulan saya lagi di luar kota. Sekarang dalam perjalanan pulang ke Tasik. Saya harus konsul dulu sama Pa Wakil Walikota (M. Yusuf)”, ujarnya.

Ketika berita ini dibuat, KPK sedang melakukan jumpa pers kepada wartawan di Gedung KPK Merah Putih. Namun Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK, Ali Fikri sempat  menegaskan bahwa Walikota Budi Budiman telah resmi ditahan.

"Benar yang bersangkutan (Budi Budiman) telah ditahan KPK,“ jelas Ali Fikri. Dalam foto screenshot yang diterima DeskJabar, terlihat Budi Budiman telah menggunakan rompi oranye  dibawa ke ruang konferensi pers Gedung KPK Jakarta, menghadap ke belakang.

Sebagaimana diketahui, KPK pada 26 April 2019 lalu telah mengumumkan Budi Budiman sebagai tersangka dalam pengembangan kasus suap terkait pengurusan DAK. Ia diduga memberi uang total sebesar Rp 400 juta terkait dengan pengurusan DAK Tasikmalaya Tahun Anggaran 2018 kepada Yaya Purnomo mantan Kepala Seksi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman Ditrektorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kemenkeu.

Baca Juga: Cuti Bersama, Mari Menjajal Jalur Pantai Selatan Banten dan Jabar yang Penuh Panorama Eksotis

Diduga, uang suap ratusan juta itu diberikan agar Pemkot Tasikmalaya mendapatkan dana DAK senilai Rp124, 38 miliar. Penetapan tersangka Budi Budiman merupakan pengembangan dari kasus suap yang menjerat anggota Komisi XI dari Fraksi Demokrat Amin Santono, Yaya Purnomo, Konsultan bernama Eka Kamaludin, dan kontraktor Ahmad Ghiast.

Keempat orang tersebut telah divonis bersalah oleh Pengadilan Tipikor Jakarta. Amin Santono dan Eka Kamaludin dihukum 8 tahun penjara. Sementara Yaya Purnomo 6,5 tahun penjara dan Ahmad Ghiast dihukum 2 tahun penjara.***

Editor: Zair Mahesa

Tags

Terkini

Terpopuler