Ketua Harian Gugus Tugas Ancam Tindak Tegas Tempat Hiburan Yang Tak Mematuhi Protokol Kesehatan

22 Oktober 2020, 05:59 WIB
Ketua Harian Tim Gugus Tugas Covid 19, Ema Sumarna /

DESKJABAR - Ketua Harian Tim Gugus Tugas Covid 19 Kota Bandung, Ema Sumarna mengancam akan menindak tegas tempat hiburan yang tidak mengindahkan protokol kesehatan. Bahkan Ema Sumarna yang juga Sekda Kota Bandung tersebut akan memberi sanksi berat terhadap tempat hiburan yang tidak mematuhinya.

Pernyataan Ema Sumarna tersebut diucapkan sehubungan telah kembali beroperasionalnya tempat hiburan, yang terakhir beroperasinya bioskop.

Saat menjadi narasumber pada Forum Group Discussion (FGD) mengenai Protokol Kesehatan Pada Relaksasi Sektor Hiburan, Rabu, 21 Oktober 2020, Ema menyatakan  sejak awal semua pihak sudah berkomitmen menjaga kedisiplinan.

Baca Juga: Liga Champion, Pique Sengaja Dapat Kartu Merah Agar Tak Ketemu Ronaldo?

Apabila terdapat pelanggaran, tempat hiburan yang bersangkutan sepakat dan siap menerima konsekuensi sanksi terberat hingga pencabutan izin operasional.

"Alhamdulillah tidak menerima adanya pelanggaran. Karena apabila ada pelanggaran maka sudah berkomitmen kegiatan usaha akan dihentikan dan ada ancaman pencabutan izin operasional," ucapnya.

Lebih lanjut Ema menyerukan kepada seluruh elemen masyarakat, baik pengelola tempat hiburan ataun pengunjung agar disiplin menerapkan protokol kesehatan. Sehingga upaya untuk membangkitkan gairah ekonomi juga beriringan dengan usaha untuk menekan pandemi Covid 19.

Dalam kesempatan itu Ema tidak memungkiri apabila sektor hiburan menjadi salah satu tonggak penting dalam menopang perekonomian di Kota Bandung. Namun, pihaknya juga tetap mempertimbangan faktor kesehatan agar pandemi Covid 19 bisa tetap dikendalikan.

"Tim Gugus Tugas Kota Bandung ini memikirkan bagaiaman melakukan akselerasi penanganan covid dan akselerasi revovery ekonomi. Istilahnya kami mencari titik keseimbangan," ucap Ema.

Sebagai kota jasa, lanjut Ema, sektor hiburan menjadi item penyumbang pajak bagi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Bandung. Selain itu, penyerapan tenaga kerja bagi masyarakat juga cukup luas dari beragam sektor hiburan. 

Baca Juga: Harga Cabai Merah Tanjung di Bandung Meroket, Menyentuh Rp70 Ribu per Kilogramnya

Namun, Ema memastikan, Tim Gugus Tugas Covid 19 tak lantas sporadis memberikan relaksasi. Sehingga walaupun sejumlah tempat hiburan memperoleh pelonggaran untuk mulai beroperasi, namun standarisasi protokol kesehatan harus diterapkan secara ketat. 

"Tetap harus dengan kajian dan simulasi pelaksanaan dengan standar protokol kesehatan. Kita cek ke lapangan. Kita terapkan persyaratan-persyaratan yang sangat ketat," tegasnya.

Ema menuturkan langkah berikutnya melalui Dinas Kebudayaan dan Pariwisata mengawasi pelaksanaan kegiatan ekonomi di sektor hiburan yang sudah memperoleh relaksasi. Tim Gugus Tugas Covid 19 tidak ingin terlena dan membiarkan pertumbuhan ekonomi namun berisiko mengancam faktor kesehatan.***

Editor: Yedi Supriadi

Tags

Terkini

Terpopuler