Kasus Vina Cirebon Makin Runyam, Praktisi Hukum Sarankan Ini Untuk Polisi dan Tersangka Pegi juga Keluarga

11 Juni 2024, 17:00 WIB
Praktisi Hukum yang juga Direktur Pascasarjana STHG Tasikmalaya, Dr HN Suryana SH MH memberikan saran baik kepada pihak kepolisian atau pun tersangka Pegi dan juga keluarganya. /Desk Jabar/Abdul Latif/

 

DESKJABAR - Pengungkapan kasus pembunuhan Vina atau Vina Cirebon dan Muhammad Rizky atau Eki di Cirebon saat ini semakin runyam. Ada banyak asumsi dan pendapat dari netizen yang mempengaruhi proses penyelesaian kasus tersebut.

Kasus pembunuhan Vina Cirebon kembali menghangat setelah tragedi berdarah tersebut diangkat dalam sebuah film dengan judul Vina sebelum 7 hari dan mendapatkan ragam komentar dari para netizen.

Baca Juga: Alhamdulillah, Perbaikan Pipa Transmisi Air Baku PDAM Tirta Galuh Ciamis Rampung, INI Penjelasan Dirut Amsi

Ada banyak anggapan atau asumsi yang keluar dari para netizen dalam kasus Vina Cirebon tersebut, sehingga berdampak pada proses pengungkapan kasus yang dilakukan oleh pihak kepolisian yakni Polda Jabar.

Saat ini Polda Jabar setidaknya telah memeriksa 69 saksi terkait kasus pembunuhan Vina Cirebon dan Muhammad Rizky atau Eki yang terjadi 8 tahun yang lalu. Kasus tersebut belum terungkap secara terang benderang dan pelaku utamanya terbongkar.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabidhumas) Polda Jawa Barat, Kombes Pol. Jules Abraham Abast menjelaskan para saksi tersebut diperiksa dan juga dimintai keterangan sampai tes psikologi forensik.

"Sejauh ini penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Barat telah memeriksa terhadap lebih kurang 68 saksi dan meminta bantuan beberapa ahli,' kata Jules Abraham Abast dilansir dari ANTARA Selasa 11 Juni 2024.

Polda Jabar kata Jules Abraham Abast sudah melakukan pemeriksaan tes psikologi forensik terhadap pelaku utama kasus pembunuhan Vina Cirebon dan Eky yakni Pegi dan juga beberapa saksi termasuk keluarga Pegi.

Dengan pemeriksaan tes psikologi forensik tersebut akan membuat terang peristiwa pidana yang terjadi, juga melengkapi proses penyidikan yang sedang berlangsung. Dalam melakukan tes psikologi forensik ini pihak Polda Jabar juga melibatkan pihak eksternal.

“Tentu pemeriksaan psikologi forensik akan berkembang tergantung dari kebutuhan. Ke depan kurang lebih masih ada tiga saksi yang akan kita lakukan pemeriksaan psikologi forensik,” kata Jules Abraham Abast.

Masyarakat Diminta Menahan Diri

Jules Abraham Abast menjelaskan bahwa proses penyidikan sudah melakukan secara profesional dan meyakinkan jika kasus pembunuhan Vina Cirebon akan diungkap secara transparan.

Jules Abraham Abast juga meminta agar masyarakat untuk menahan diri dari informasi yang belum benar adanya. Hal tersebut sebagai langkah dalam menghargai keluarga korban dalam kasus pembunuhan Vina Cirebon.

Sementara itu Praktisi Hukum yang juga Direktur Pascasarjana STHG Tasikmalaya, Dr HN Suryana SH MH memberikan saran terhadap semakin runyamnya kasus pembunuhan Vina Cirebon saat ini.

Menurut HN Suryana, pihak kepolisian sebagai penegak hukum jangan sampai mudah terpengaruh dengan adanya asumsi yang keluar dari masyarakat. Karena apa yang disampaikan masyarakat tidak berdasarkan pada bukti dan fakta yang ada.

"Pihak Kepolisian itu tidak gegabah dalam menetapkan tersangka dan tentunya berdasarkan dua alat bukti yang kuat baik itu keterangan saksi saksi dan juga bukti bukti di lapangan," kata HN Suryana belum lama ini.

Tidak Asal Menetapkan Tersangka

Dengan adanya dua alat bukti yang dipegang oleh pihak kepolisian dalam menetapkan tersangka tentunya tidak asal menetapkan tersangka begitu saja dan sudah melalui proses yang panjang dan berdasarkan alat bukti.

"Pihak kepolisian jangan mudah terpengaruh oleh adanya asumsi asumsi yang tidak jelas dari netizen. Karena hal itu bersumber dari informasi yang tidak jelas,' kata HN Suryana.

Baca Juga: OKUPANSI Penumpang Kereta Masa Libur Idul Adha 2024 Mencapai 61 persen, KAI Operasikan 24 KA Tambahan

Menurut HN Suryana, pihak kepolisian sudah bekerja keras melakukan upaya pengungkapan kasus pembunuhan Vina Cirebon, tentunya dengan cara cara yang profesional dan berdasarkan alat bukti yang ada termasuk bersumber dari keterangan para saksi.

"Kerja para penyidik itu tidak mudah, dan ketika menetapkan tersangka pun tidak ujung ujug begitu saja, tetap melalui proses penyidikan yang panjang. Maka kita harus menghargai kinerja penegak hukum," kata HN Suryana.

Sementara itu HM Suryana menyarankan kepada tersangka atau penasehat hukum tersangka untuk melakukan proses hukum melalui gugatan praperadilan jika memang keberatan dengan penetapan tersangka.

Mekanisme hukum inilah yang mestinya ditempuh oleh Pegi sebagai tersangka kasus pembunuhan Vina Cirebon untuk menyangkal apa yang sudah ditetapkan oleh penyidik Polda Jabar.

Ketika Pegi dan keluarga tidak merasa sebagai tersangka, maka kata HN Suryana segera bawa ke prapradilan dan ini mekanisme yang tepat. Sehingga nanti masyarakat diberi informasi yang jelas bukan hanya sebagai asumsi dan perasaan saja.

"Pembuktian nanti di pengadilan praperadilan biarkan hakim yang menilai. Tinggal masing masing memberikan fakta dan data di pengadilan tersebut. Siapa yang salah dan siapa yang benar akan ketahuan," kata HN Suryana.

Dengan menempuh mekanisme inilah maka kasus pembunuhan Vina Cirebon ini akan terungkap secara gamblang, apakah Pegi sebagai pelaku utama yang selama 8 tahun dicari cari, atau ada fakta baru.***

Editor: Dendi Sundayana

Sumber: Wawancara

Tags

Terkini

Terpopuler