UPDATE Sidang Kasus Subang, Saksi Ilham: Ada Hal Belum Disampaikan, 3 Saksi Berstatus Tersangka Dihadirkan

27 Mei 2024, 12:19 WIB
Saksi Ilham (berjalan) meninggalkan kursi saksi usai memberikan kesaksian pada persidangan kasus Subang tersangka Danu /

DESKJABAR - Sidang kasus Subang dengan tersangka Yosef Hidayah dan Muhamad Ramdanu atau Danu di Pengadilan Negeri Subang, terus menjadi perhatian.

Meski sidang kasus Subang yang hilangkan 2 nyawa sekaligus dengan tersangka Yosef Hidayah dan Danu terus digelar, namun publik tetap penasaran ingin menyimaknya.

Hal ini disebabkan pada sidang kasus Subang yang menghadirkan para saksi, banyak mengungkap hal mengejutkan yang sebelumnya tak pernah terdengar atau diketahui.

Seperti halnya saksi Ilham saat dihadirkan majelis hakim pada sidang tersangka Danu. Dengan logat Sunda, ia (Ilham) mengatakan, bahwa arwah almarhumah korban kasus Subang masih gentayangan.

Baca Juga: Biadab, Anak TK Dicekoki Miras oleh 7 Remaja di Tulungagung

Baca Juga: Kata Polda Jabar, DPO Pembunuh Vina Cirebon hanya Pegi Tidak Ada Anak Pejabat Terlibat

Ada Hal yang Belum Disampaikan 

Menurut Ilham, hal itu disebabkan belum tersampaikannya sesuatu yang dimaksud oleh kedua korban kasus Subang yaitu Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu atau Amel.

"Ari nu namina jalmi mah bisi aya dendamna heula nu can kapuaskeun, aya nu can dituju tur can dikedalkeun ku anjeuna (yang namanya manusia tentu ada hal yang belum disampaikan dan lampiaskan)," kata Ilham usai mengikuti sidang tersangka Danu.

Ia menyebutkan bahwa arwah almarhumah korban kasus Subang akan tidak tenang dalam kuburnya, dan terus bergentayangan.

Kematiannya itu, tambahnya lagi, bisa disebut sahid karena kematiannya seperti itu. "Nya memang tos kitu jalana (Ya memang itulah jalan kematiannya)," ucapnya lagi.

Perlu diketahui sidang kasus Subang yang hilangkang 2 nyawa orang sekaligus dengan tersangka Yosef Hidayah, sedianya akan digelar pada Kamis 23 Mei 2024 lalu, namun diundur hari ini Senin 27 Mei 2024.

Saksi yang dihadirkan pada sidang itu adalah istri muda dan anak bawaan dari Mimin Mintarsih, yaitu Arigi dan Abi. Mereka tinggal bersama di Kampung Cijengkol Kecamatan Jalana Cagak Kabupaten Subang.

Baca Juga: Otak Pembunuh Vina Cirebon, Pegi Ganti Nama Jadi Robi Irawan selama 8 Tahun Buron

Tim ATS Law Firm Desak Penangkapan 3 Tersangka

Sementara ketiga status mereka adalah sebagai tersangka pada kasus Subang yang hilangkan nyawa Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu atau Amel.

Segera Lakukan Penangkapan terhadap 3 Tersangka

Pihak Polda Jabar pun belum melakukan penangkapan dan penahanan meski sudah ditetapkan sebagai tersangka. Namun pihak pendampingan hukum (PH) dari ATS Law Firm mendesak pihak kepolisian untuk segera melakukan penangkapan.

"Kami mendesak pihak kepolisian untuk segera melakukan penangkapan terhadap ketiga tersangka itu, guna pengusutan kasus ini agar lebih menjadi terang benderang," kata Achmad Taufan Soedirjo.***

Editor: Zair Mahesa

Tags

Terkini

Terpopuler