Inilah Cara Daftar Mudik Gratis Lebaran 2024 dan Tanggal Keberangkatan

13 Maret 2024, 15:02 WIB
Cara Daftar Mudik Gratis Lebaran 2024 dan Tanggal Keberangkatan /

DESKJABAR - Mudik gratis saat ini banyak yang menyelenggarakannya termasuk dari Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung. Program ini memang adalah salah satu pelayanan kepada warga yang akan mudik ke kampung halamannya pada Lebaran 2024, namun bagaimana cara untuk daftarnya agar bisa mudik gratis.

Memang ada beberapa persyaratan untuk melakukan mudik gratis tersebut mengingat tempat terbatas dan juga waktu yang bersamaan sehingga diperkirakan akan membludak.
Rencananya mudik gratis yang dilakukan Pemkot Bandung tersebut disediakan bus mudik gratis ke sejumlah kota. Total tersedia 234 tempat duduk bagi pemudik.

Plt. Kadishub Kota Bandung, Asep Kuswara mengungkapkan, pendaftaran mudik gratis akan dibuka pada 15 Maret mendatang. Pendaftaran dilaksanakan secara offline langsung datang ke Dishub Kota Bandung.

Baca Juga: UPDATE : Banjir Rob Pelabuhanratu, 157 Warga Terdampak, 15 Rumah Rusak, 100 Perahu Hancur, Kerugian Miliaran

Sedangkan pemberangkatannya akan dilaksanakan pada 6 April mendatang.
"Kami Dishub Kota Bandung akan mengadakan mudik gratis jelang Hari Raya Idulfitri 1445 H dengan total 234 kursi," ucapnya.

 

Berikut ini daftar rute mudik gratis Idul fitri 1445 H:

1. Bandung - Surabaya via jalur selatan, 1 unit (40 kursi)

2. Bandung - Surabaya via jalur utara, 1 unit (40 kursi)

3. Bandung - Jogja 1 unit (44 kursi)

4. Bandung - Kuningan 1 unit (50 kursi)

5. Bandung - Tasik 2 unit (60 kursi).

Cara Daftar Mudik Gratis Lebaran 2024

Selain menyediakan bus mudik gratis, Dishub Kota Bandung juga bakal menginspeksi keselamatan kendaraan umum (ramp check) yang akan melayani rute mudik.

Dishub Kota Bandung bakal menggelar ramp check di Terminal Cicaheum dan Leuwipanjang. Termasuk ke sejumlah pool bus pariwisata.

"14 hari sebelum lebaran kami akan ada ramp check. Kami turunkan anggota di tiap pool. Karena dikhawatirkan ada bus pariwisata yang tidak melakukan kewajiban laik jalan dan laik operasi," jelasnya.

Untuk info lebih lanjut, pantau terus akun media sosial Instagram Dishub Kota Bandung, @bdg.dishub.***

Editor: Yedi Supriadi

Tags

Terkini

Terpopuler