Pedagang Pasar Baru Bandung Menggugat ke PN Bandung Dibalas Pengelola dengan Menggembok Ruang Dagang

7 Maret 2024, 18:15 WIB
Sidang gugatan pedagang Pasar Baru Bandung digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung pada Kamis 15 Februari 2024 /deskjabar

DESKJABAR - Pedagang Pasar Baru Bandung menggugat ke Pengadilan Negeri Bandung terhadap Pemkot Bandung dan juga pengelola pasar terbesar di kota Bandung tersebut yakni PT Dam Sawarga Maniloka Jaya (PT DSMJ).

Belum beres soal kasus yang mendera para pedagang Pasar Baru Bandung tersebut kini ada aksi yang disebut pedagang sebagai premanisme dari pengelola Pasar Baru Bandung.

Dari itulan pedagang Pasar Baru Bandung yang tergabung dalam Aliansi Pedagang Pasar Baru Bersatu mengirimkan surat pernyataan sikap kepada yang disebar keawak media tentang adanya praktek intimidasi kepada pedagang oleh pihak pengelola.

Baca Juga: UPDATE Gugatan Pedagang Pasar Baru Bandung Kembali Digelar Kamis 22 Februari 2024, Ini Agendanya

Dalam surat tersebut disebutkan bahwa ada kegiatan penggembokan ruang dagang milik pedagang Pasar Baru Bandung yang dilakukan secara masif dan terkesan tak terkendali oleh pihak PT DSMJ.

PT DSMJ sendiri memang telah memberikan surat peringatan 1 no 19/DSMJ/LGL/III/2024 yang isinya dipahami oleh para pedagang salah satu bentuk ancaman dan intimidasi kepada pedagang untuk mengosongkan ruang dagang terhitung hari ini Kamis 7 Maret 2024.

 

Dari itulah Aliansi Pedagang Pasar Baru Bersatu mengeluarkan pernyataan sikap

1. Hormati proses hukum yang tengah berjalan (proses emdiasi) berupa gugatan perbuatan melawan hukum dengan No 25/Pdt.G/2024/PN.Bdg ekpada PEngadilan Negeri Tingkat 1 Bandung sebagia pihak turut tergugat 1 KPM Perumda Pasar Juara (PJ Walikota Bandung) dan turut tergugat 2 Pembina BUMD Perumda Pasar Juara (Sekda Kota Bandung).

2. Hentika segala bentuk teror dan intimidasi kepada para pedagang Pasar Baru Bandung dalam bentuk apapun, terlebih sekarang menjelang bulan suci Ramadhan 2024.

3. Buka seluruh gembok yang sudah dipasang diruang dagang/kios yang kami gunakan, karena kami tidak memahami dasar hukum pemasangan gembok itu dilakukan oleh siapa, lembaga peradilankah atau premanisme.

Seperti diketahui, pedagang Pasar Baru Bandung telah melayangkan gugata ke PN Bandung dengan tergugat Pemkot Bandung dan Pengelola.

Gugatan pedagang Pasar Baru Bandung tersebut sidang perdama pada Kamis 15 Februari 2024 pekan lalu dengan agenda pemeriksaan berkas berkas gugatan dari pihak penggugat yang diwakili oleh kuasa hukum.

Para pedagang saat itu turun langsung ke Pengadilan untuk mengawal proses persidangan yang digelar di Ruang 6 PN Bandung, saking banyaknya pengunjung kursi pun tidak cukup sehingga beberapa orang 'ngampar samak' untuk duduk dibawah.

 

Riuhnya di ruang persidangan hakim anggota sempat memanggil penasehat hukum penggugat untuk menenangkan massa yang membludak agar tertib dan tidak ribut selama persidangan.

Kuasa penggugat Pedagang Pasar Baru Bandung, Ladeli SH menyatakan gugatan dilayangkan dari berbagai faktor salah satunya tidak memiliki kemajuan atau perubahan signifikan selama di kelola oleh PT DSMJ ini apalagi adanya perpanjangan sewa.

"Yang diinginkan bukan perpanjangan sewa tapi perpanjangan adanya Covid 19 yang mendera selama 2 tahun imbasnya dua tahun tidak berdagang tidak memiliki omset yang signifikan," ujar Ladeli SH saat ditemui wartawan usai sidang Kamis 15 Februari 2024.

Sebelumnya, menurut Ladeli, pedagang telah memohon kepada Perumda Pasar Juara Bandung, namun permohonan tidak ditanggapi baik melalui mediasi di kantor Walikota maupun kita ngirim surat memberikan perpanjangan tanpa syarat selama 2 tahun alasan Covid 19," katanya.

Menurutnya, dimana ini penting untuk mengembalikan ekonomi kerakyatan karena pasar baru itu masuk kategori UMKM. "Untuk itu kami minta pemerintah memperhatikan pedagang UMKM ini untuk bisa menghidupi diri dan keluarganya di Pasar Baru Bandung, tapi hal itu sampai sekarang tidak terealisasi," katanya.

Baca Juga: Pedagang Pasar Baru Bandung Menggugat, Ini Sejarah Pasar Baru Bandung Obyek Wisata Terkenal ke Mancanegara

Kemudian peran PT DSMJ sendiri seolah olah mengabaikan komunikasi dengan dengan pedagang. "Kami sering mengirim surat tapi sejak hadir PT DSMJ tidak ada sosialisasi dalam PKS disitu disebutkan ada renovasi tidak ada perencanaan tidak ada dan pengelolaan juga tidak sesuai yang diinginkan bahkan diabaikan oleh walikota," ujarnya.

Sebelumnya puluhan pedagang Pasar Baru Bandung Jawa Barat memadati ruang VI Pengadilan Negeri (PN) Bandung hingga berjubel pada Kamis 15 Februari 2024.

Kedatangan pedagang Pasar Baru Bandung tersebut dalam rangka menghadiri sidang gugatan terhadap Pengelola Perumda Pasar Juara dan PT Dam Sawarga Maniloka Jaya (DSMJ) selaku pengelola pasar.

Hakim sempat berteriak mengusir para pedagang Pasar Baru Bandung yang ricuh dan gaduh di ruang sidang, bahkan penasehat hukum pedagang dipanggil untuk diminta menenangkan para pedagang Pasar Baru Bandung.

Sidang gugatan para pedagang tersebut sedang berlangsung, karena sidang pertama hakim memeriksa berbagai kelengkapan berkas dari pihak penggugat maupun pihak tergugat.

Lahmudin sebagai Ketua Tim Kuasa Hukum Koalisi Ormas Pedagang Pasar Baru Bandung menyatakan tergugat PT DSMJ dan Perumda Pasar Juara diduga melakukan perbuatan yang melawan hukum yakni telah merugikan pedagang.

Dalam gugatan dimasukan juga kerugian tersebut berupa material dan imaterial. Dijelaskan tuntutan pedagang bermula Perumda Pasar Juara memberikan kebijakan 2 tahun mengelola kios secara gratis atau keringanan. Kebijakan itu karena kondisi darurat akibat pandemi Covid-19.

Lahmudin menjelaskan pedagang Pasar Baru sudah melakukan audiensi dengan berbagai stakeholder dan meminta tuntutan itu dipenuhi. Tuntutan tidak direspon.

Ada pedagang keberatan biaya kios selama 20 tahun yang besar pascapandemi covid-19 dan dinilai memberatkan sehingga minta keringanan agar diberikan waktu dua tahun untuk memperbaiki usaha.***

Editor: Yedi Supriadi

Tags

Terkini

Terpopuler