Sumedang, Isu Upah Tak Layak, 4 Karyawan Ditangkap, PT Ratansha Penuhi Panggilan, Mediasi dengan FKPPI

29 Januari 2024, 18:51 WIB
PT. Ratansha Purnama Abadi memenuhi panggilan untuk mediasi dengan FKPPI di Disnakertrans Sumedang, Senin, 29 Januari 2024 /DeskJabar.com/Rio Kuswandi

DESKJABAR - PT Ratansha Purnama Abadi perusahaan yang bergerak di bidang kosmetik dan farmasi akhirnya memenuhi panggilan untuk mediasi dan klarifikasi dengan Forum Komunikasi Putera Puteri Purnawirawan dan Putera Puteri TNI Polri (FKPPI) Sumedang di kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sumedang, Jawa Barat, Senin, 29 Januari 2024.

Pemanggilan ini terkait dugaan pelanggaran pengupahan dan ketenagakerjaan yang diatur dalam Undang-undang Nomor 13 tahun 2023 tentang ketenagakerjaan yang dilakukan PT Ratansha Purnama Abadi kepada karyawannya.

Permasalahan ini juga berujung pada ditangkapnya 4 karyawan perusahaan tersebut oleh pihak kepolisian. Ditangkap Polsek Pamulihan dan kini kabarnya sudah dilimpahkan ke Polres Sumedang.

Mediasi dan klarifikasi sedianya diagendakan Senin, 22 Januari 2024 pekan lalu. PT Ratansha Purnama Abadi membatalkan agenda pertemuan dengan berbagai alasan tertentu. FKPPI sempat kecewa.

Akhirnya, mediasi dan klarifikasi berlangsung di aula kantor Disnakertrans Sumedang, Senin hari ini. Hadir dalam kesempatan itu, Ketua Pengurus Cabang FKPPI Sumedang Djadjat Sudrajat beserta jajaran dan perwakilan karyawan yang berkerja di perusahaan kosmetik tersebut.

Perwakilan dari PT Ratansha Purnama Abadi, yang diwakili Erwin, bagian umum didampingi satu rekannya dari HRD.

Mediator Hubungan Industrial Disnakertrans Sumedang Bambang Setiawan yang menengahi komunikasi antara FKPPI dan PT. Ratansha.

Baca Juga: Disnakertrans Sumedang Gelar Pelatihan untuk 85 Calon Magang ke Jepang  

Komentar FKPPI

Ketua Pengurus Cabang FKPPI Sumedang Djadjat Sudrajat menegaskan jika perusahaan, dalam hal ini PT Ratansha Purnama Abadi dituntut untuk patuh pada aturan, dalam hal ini mengikuti aturan sesuai perundang-undangan yang berlaku.

"FKPPI menyikapi kasus ini karena awalnya berdasarkan laporan dari keluarga tenaga kerja yang diduga tidak sesuai dengan aturan ketenagakerjaan," kata Djadjat di Disnakertrans Sumedang, Senin, 29 Januari 2024.

Djadjat juga mengemukakan kepada perwakilan dari PT. Ratansha itu soal dugaan pelanggaran yang dimaksud.

Djadjat mempertanyakan, mengapa PT Ratansha Purnama Abadi membayar pekerja jauh dari yang ditetapkan dalam UMR/UMK Sumedang.

Berdasarkan Pasal 4 ayat (1) Permenaker Nomor 18 Tahun 2022, UMR Kabupaten Sumedang 2023 naik sebesar 7,07 persen dari UMR tahun 2022.

Berdasarkan perhitungan tersebut, UMR Sumedang yang sebelumnya sebesar Rp 3.229.929,67, kini menjadi Rp 3.471.134,10.

"Tapi ini, (PT. Ratansha) hanya membayar Rp 1,8 juta, bahkan ada yang kurang, katanya ada yang hanya Rp 900 ribu. Padahal mereka itu sudah bekerja 4, 5 dan 6 tahun, bahkan sudah ada yang 10 tahun. Tapi, gajinya cuma segitu-gitu aja, ada apa sebetulnya?," kata Djadjat bertanya tegas.

Padahal, PT. Ratansha melaporkan kepada pemerintah, soal gaji karyawan itu nilainya UMR/UMK. "Termasuk juga di BPJS dilaporkan nilai gajinya UMR, tapi yang diberikan hanya cuma Rp 1,8 juta," keluhnya.

Kemudian, lanjut Djadjat, PT. Ratansha juga tidak mencantumkan angka nilai gaji pada perjanjian kontrak kerja.

"Padahal kan mencantumkan gaji itu, nilai itu wajib tentang ketenagakerjaan, tapi kenapa ini tidak dicantumkan. Ini sangat tidak seimbang, perlakuan perusahaan terhadap karyawan, dengan berbagai kondisi karyawan itu sendiri," ucapnya.

 Baca Juga: Bendungan Cipanas Sumedang Diresmikan Tahun 2024, Sawah Tadah Hujan Berubah Jadi Irigasi

Soal penangkapan oknum karyawan

Sebanyak 4 karyawan PT Ratansha ditangkap polisi setelah dilaporkan pihak perusahaan (PT Ratansha) karena dugaan pencurian barang-barang kosmetik.  Barang barang tersebut kemudian dijual kembali ke pihak luar dengan harapan keuntungan lebih.

Isu muncul, pencurian barang oleh karyawannya itu beralasan karena pihak perusahaan tidak membayar layak gaji karyawan.

"Sekarang jika dikaitkan dengan 4 karyawan yang ditangkap itu, itu berangkatnya dari situ, jadi tenyata dia itu melakukan pencurian itu tidak semata - mata karena niaan jahat, tapi karena memang kelakuan dari perusahaan yang begitu kotornya kepada karyawan," ungkap Djadjat.

Bahkan, pencurian tidak hanya dilakukan 4 orang karyawan saja, akan tetapi dilakukan oleh hampir 90 persen karyawan PT. Ratansha.

Hal itu diakui oleh karwannya sendiri, bahwa merekalah yang mencuri dan menjual barang-barang di perusahaan kosmetik itu melalui jalur belakang. Dan sebagai bentuk solidaritas kepada 4 orang karyawan yang ditangkap itu, karyawan lainnya pun bersedia diperiksa oleh polisi.

"Ya mereka mengakui (mencuri) dan bahkan minta diperiksa juga karena mereka juga melakukan hal yang sama. Ini sebagaimana diakui salahsatu karyawan sendiri untuk yang di Congeang (perusahaan daerah Congeang), satu orang ditangkap semuanya akan berhenti bekerja bahkan mereka menuntut untuk diperiksa juga semuanya karena mereka mengakui mereka melakukan pencurian seperti itu," bebernya.

 Baca Juga: Pemilu 2024, Sumedang: Ketua KPU Pastikan Kelengkapan Logistik Siap, Pekerja Sortir Lipat Surat Suara Gajihan

Tuntut Cabut Laporan

Dalam mediasi ini juga, Djadjat meminta kepada pihak PT. Ratansha Purnama Abadi agar mencabut laporan kepada 4 karyawan yang dilaporkan itu. Hingga pada hari ini, Senin, 29 Januari 2024, mereka sudah menjalani penahanan 1 bulan.

Erwin, perwakilan PT. Ratansha Purnama Abadi yang hadir pada mediasi dan klarifikasi itu tidak menanggapi banyak atas apa yang disampaikan oleh FKPPI, termasuk juga ketika ditanya soal dugaan pelanggaran pengupahan PT. Ratansha kepada karyawannya.

Erwin tidak mengiyakan dan juga tidak menolak ketika PT. Ratansha Purnama Abadi disebut telah melakukan pelanggaran-pelanggaran pengupahan pekerja. "Yang jelas masih ada beberapa hal di kami (PT. Ratansha Purnama Abadi) yang perlu diperbaiki," jelas Erwin.

Erwin pun tidak menjawab seluruh pertanyaan dan tuntutan yang disampaikan oleh FKPPI. Dia mengaku tidak berkompeten perihal itu, mengingat dia hanya perwakilan yang diutus PT Ratansha.

 Baca Juga: Petani Sumedang Pakai Pupuk Kimia untuk Pertanian Musim Kemarau, Kualitas Ubi Cilembu Jadi Turun

Erwin pun meminta waktu selama 1 minggu untuk menjawab semua pertanyaan dari FKPPI Sumedang. "Kami minta waktu 1 minggu untuk menjawab, nanti kami akan berikan jawaban secara tertulis," pinta Erwin.

Wartawan sempat bertanya kepada Erwin usai mediasi dan klarifikasi di kantor Disnakertrans Sumedang itu.

Erwin yang mengaku bertugas sebagai bagian umum di PT. Ratansha itu irit bicara. "Ke Pak Bambang aja," kata Erwin singkat.

Wartawan sempat bertanya, soal apakah betul atau tidak terkait apa yang dilaporkan bahwa PT. Ratansha melanggar aturan pengupahan, tidak memberikan hak pekerja secara penuh ?

Erwin malah melemparkan dan bertanya kepada Disnakertrans saja. "Ke dinas aja (Disnakertrans Sumedang), kita pasrahkan aja ke dinas. Yang lebih mengerti pihak dinas, ada kekurangan atau apapun, dinas nanti melakukan (tembusan) ke pengawasan," ucapnya.

 Baca Juga: Menjelang Pemilu 2024, Polsek Tanjungsari Sumedang Lakukan Operasi Premanisme

Sementara itu, Mediator Hubungan Industrial pada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Sumedang, Bambang Setiawan pihaknya telah menerima laporan sejak beberapa waktu lalu.  Hari ini, kata dia, agendanya penyampaian tuntutan oleh FKPPI dan pihak PT. Ratansha Purnama Abadi mengklarifikasi soal tuntutan tersebut.

Terkait dugaan pelanggaran pengupahan seperti yang dilaporkan, kata dia, Disnakertrans Sumedang hanya sebatas menerima laporan saja. Untuk tindaklanjutnya, nanti bagian dari tim pengawasan dari Disnakertrans Provinsi Jawa Barat.

"Yang jelas laporan soal itu (dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh PT. Ratansha) sudah kami sampaikan ke bagian pengawasan provinsi. Dan pengawas juga yang nanti akan menindaklanjuti, karena kami tidak ada kewenangan untuk mengintrogasi (PT. Ratansha)," ucapnya.***

Editor: Kodar Solihat

Sumber: liputan

Tags

Terkini

Terpopuler