Refleksi Akhir Tahun 2023, Inilah Perkara yang Ditangani Kejari Sumedang: Pencurian, Narkotika Jadi Primadona

28 Desember 2023, 21:16 WIB
Kejari Sumedang Yenita Sari (tengah) bersama jajaran para Kasi Kejari Sumedang saat jumpa pers refleksi akhir tahun di kantor Kejari Sumedang, Kamis, 28 Desember 2023. / DeskJabar.com/Rio Kuswandi /

DESKJABAR - Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumedang menggelar jumpa pers refleksi akhir tahun 2023 di kantor Kejari Sumedang, Kamis, 28 Desember 2023.

Kepala Kejari Sumedang Yenita Sari menyampaikan capaian-capain Kejari Sumedang selama tahun 2023 mulai dari bidang intelijen, pidana khusus, pidana umum, tindak pidana pencucian uang (TPPU), kemudian bidang perdata dan tata usaha negara, barang bukti dan perampasan dan kemudian termasuk bidang pembinaan.

"Saya disini baru empat bulan menggantikan Kajari sebelumnya. Saya ingat betul ketika saya datang kesini ditanya wartawan, apa pekerjaan yang akan jadi prioritas? Saya jawab, semua perkara yang masuk ke Kejari Sumedang itu menjadi tanggungjawab saya sebagai pimpinan," kata Kajari Sumedang Yenita Sari saat jumpa pers refleksi akhir tahun di kantor Kejari Sumedang, Kamis, 28 Desember 2023.

Baca Juga: Pendidikan Mujarab untuk Memutus Rantai Kemiskinan

Yenita memaparkan, di bidang intelijen telah melaksanakan kegiatan penyelidikan, pengamanan dan penggalangan rapat tim pemahaman aliran kepercayaan, penyuluhan hukum, penerangan hukum dan program jaksa menyapa, Jaksa masuk pesantren, Jaksa jaga desa dan jaksa masuk sekolah.

Kemudian, dibidang tindak pidana umum, pihaknya telah menyelesaikan perkara melalui keadilan restoratif dengan rincian perkara 296 perkara pra tuntutan (pratut), perkara tuntutan (tut) 235 perkara dan eksekusi sebanyak 204 perkara.

Adapun untuk untuk perkara tindak pidana pencurian menjadi primadona dengan jumlah sebanyak 89 perkara sepanjang tahun 2023 yang disusul oleh perkara narkotika sebanyak 39 perkara.

"Narkotika dan pencurian masih menjadi yang teratas," kata Yenita.

Kemudian perkara lainnya, kata Yenita, perlindungan anak 17 perkara, penggelapan 16 perkara, penganiayaan 26 perkara, minyak dan gas bumi 1 perkara, lalu lintas dan angkutan jalan 1 perkara, pengeroyokan 13 perkara, penadahan 15 perkara, perjudian 2 perkara, pembunuhan 1 perkara, penipuan 6 perkara, tentang darurat senjata tajam 3 perkara, kekerasan dalam rumah tangga 3 perkara dan tindak perdagangan orang 2 perkara.

"Untuk perdagangan orang dalam proses pemeriksaan saksi dan ahli akan dilaksanakan pada Januari (2024)," kata Yenita.

Kemudian untuk tidak pidana pencucian uang, Kejari Sumedang telah menyita aset bergerak dan tidak bergerak di wilayah hukum Sumedang.

Penyitaan aset dari terdakwa kasus narkotika jaringan internasional yang merupakan pelimpahan dari Kejaksaan Agung, yakni, Sudiaman alias Hermanto alias Abun.

Disebutkan Yenita, kekayaan dari hasil penjualan narkoba yakni, sebesar Rp 345 miliar. Kemudian pelaku melakukan pencucian uang ke aset bergerak dan tidak bergerak.

Dapat disita berupa aset bergerak di wilayah Sumedang salahsatunya, kemudian di Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang Selatan, Kabupaten Lebak, Kota Bandung dan Kota Bogor.

"Kemudian penyitaan terhadap 3 unit mobil, handphone dan uang tunai senilai Rp 8,7 miliar," kata Yenita.

Selanjutnya, kata Yenita, dibidang tindak pidana khusus ada 3 perkara yang masih dalam tahap penyelidikan, 2 perkara tahap penyidikan, 7 perkara tahap penuntutan dan 4 perkara yang telah dilakukan eksekusi.

"Penyelematan keuangan negara tindak pidana korupsi yang telah incracht sebesar Rp 90 juta telah dieksekusi dan disetorkan ke kas negara," tegasnya.

Baca Juga: Kejari Sumedang Sita Sejumlah Aset Senilai Ratusan Miliar dari Terpidana Mati Narkotika Jaringan Internasional

Kemudian dibidang perdata dan tata usaha negara dalam perkara perdata yang dimaksud telah melakukan pemulihan keuangan daerah sebesar Rp 3.673.605.941

Kemudian dibidang barang bukti dan rampasan, telah dilaksanakan kegiatan eksekus, perampasan, pemusnahan serta pemeliharaan serta pendapatan hasil penjualan dan dikembalikan ke kas negara sebesar Rp 148.660.000.

Selain itu, Yenita menyampaikan untuk kedepan Kejari Sumedang mendapatkan tanah hibah dari Pemda Sumedang yang kemudian akan dijadikan kantor Kejari Sumedang.***

Editor: Yedi Supriadi

Tags

Terkini

Terpopuler