Gubernur Mau Dilaporkan, Pemprov Jabar Klarifikasi Bukti Baru Temuan BAC pada Pelanggaran Proyek Al Jabbar

21 Juli 2023, 20:56 WIB
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil di Masjid Al Jabbar Bandung /Instagram @masjidrayaaljabbar

DESKJABAR - Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) memberikan klarifikasi tentang temuan baru dari Beyond Antikorupsi atas dugaan pelanggaran proyek pada pembangunan Masjid Al Jabbar.

 

 

Inspektur Daerah Pemprov Jabar, Eni Rohyani menjelaskan tentang biaya pembuatan konten masjid Al-Jabbar yang dilakukan oleh PT Selaras Multiasri Konsultan (PT SM), yaitu sebesar Rp14.574.771.344,00.

Jumlah tersebut, kata dia, meliputi belanja barang dan jasa, belanja hibah, dan belanja modal gedung dan bangunan serta belanja modal jalan, irigasi dan jaringan tahun anggaran 2021 dan 2022.

"Lingkup pekerjaan utama meliputi pembuatan panel poster, multimedia, dan materi peraga yang berada di area Ma’rodh Museum Masjid Raya Al-Jabbar," kata Eni saat dikonfirmasi Jumat, 21 Juli 2023.

Baca Juga: DILAPORKAN BAC Soal Masjid Al Jabbar, Inilah 9 Bangunan Rancangan Ridwan Kamil, Ada di Luar Negeri Juga Lho!

Eni juga menanggapi soal kelebihan bayar dalam pengerjaan proyek tersebut. Hal tersebut memang diakui benar adanya.

Memang terdapat pekerjaan yang tidak sesuai ketentuan dan pembayaran lebih tinggi dari yang seharusnya, yakni sebesar Rp1.360.463.968,00.

Namun, nilai tersebut telah dikembalikan dan disetorkan ke kas daerah Pemprov Jabar beberapa bulan yang lalu. "Kerugian keuangan daerah sebesar Rp1.360.463.968,00 tersebut telah disetorkan oleh PT. SM ke Kas Daerah Provinsi Jawa Barat pada tanggal 9 Januari 2023," jelas Eni.

 

Sementara itu, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Jawa Barat, Ika Mardiah mengatakan pernyataan dari Beyon Anti Korupsi keliru.

Hal tersebut menurutnya bukan hal yang seharusnya dilaporkan ke penegak hukum. Kata Ika, kelebihan sudah dikembalikan dengan begitu persoalan selesai.

"Kalau yang namanya temuan kelebihan pembayaran, kan tinggal mengembalikan saja ke kas daerah. Jadi bukan hal yang harus dilaporkan ke aparat penegak hukum," tegasnya.

 Baca Juga: BAC Dapat Bukti Baru Pelanggaran Proyek Masjid Al Jabbar, BAC Percaya Diri Laporkan Gubernur Jabar ke Kejagung

Sementara, sebelumnya Dedi Haryadi, Koordinator Beyond Anti Corruption (BAC) mengatakan bahwa BAC telah mendapatkan temuan baru dalam dugaan pelanggaran proyek Al Jabbar.

Dari hasil uji petik yang dilakukan BPK ditemukan jika ada kelebihan pembayaran di pekerjaan ini sebesar Rp 1,36 milyar. Adapun total pekerjaan ini sekitar Rp 15 milyar.

Dedi mengatakan, walaupun pihak Pemprov Jabar telah mengembalikan kelebihan bayar tersebut hal itu bukan alasan. Menurut Dedi kejahatan tetap kejahatan yang harus diproses secara hukum.

"Walaupun di dalam surat disebutkan kelebihan (pembayaran) ini sudah dikembalikan (oleh PT SM), namun hal tersebut tidak serta merta menghilangkan atau membatalkan unsur kejahatan atau pidana manipulasi tender pengadaan paket pekerjaan Pembuatan Konten Majid Al Jabbar tersebut," tegas Dedi seperti dalam siaran pers yang diterima, Rabu, 19 Juli 2023.

 

Di luar temuan terkait PT SM, penelurusan BAC lebih lanjut menemukan berbagai kasus kelebihan bayar lain dan penerapan denda yang tidak dilaksanakan dengan total besaran hampir menyentuh angka Rp 11 miliar.

Berdasarkan temuan tersebut, lanjut Dedi, BAC semakin yakin jika proyek pembangunan Masjid Al Jabbar ini sarat dengan praktek KKN dan pelanggaran hukum. Maka dengan ini, BAC semakin percaya diri untuk melaporkan Gubernur Ridwan Kamil ke Kejaksaan Agung.

 Baca Juga: BAC 2023, Leo Rolly Carnando/Daniel Marthin Waspadai Kebangkitan Duet Malaysia, The Daddies, Fajar Rian Main

Gubernur Tak Keberatan Dilaporkan

Sebelumnya, pada beberapa waktu lalu, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil dalam pernyataannya, mempersilahkan jika ada pihak yang mau melaporkan dirinya dan umumnya Pemprov Jabar dan jajaran terkait ke penegak hukum tentang tudingan dugaan pelanggaran pada pembangunan Masjid Al Jabbar.

Gubernur Ridwan Kamil menyatakan dirinya tidak keberatan dilaporkan asalkan ada syarat atau bukti kuat tentang dugaan pelanggaran tersebut. "Mau dilaporkan ada korupsi, silahkan, selama ada buktinya," jelas Ridwan Kamil, Jumat, 17 Februari 2023. ***

 

Editor: Kodar Solihat

Sumber: Wawancara

Tags

Terkini

Terpopuler