Sidang Walikota Bandung, Banyak Pejabat dan Aparat Kecipratan, Ini Nominalnya

12 Juli 2023, 22:29 WIB
Sidang kasus korupsi suap dalam proyek CCTV, Smart City yang melibatkan Walkot Bandung (nonaktif) terseret digelar di Pengadilan Negeri Bandung, Senin, 10 Juli 2023 / Deskjabar.com/Rio Kuswandi

 

DESKJABAR - Kasus korupsi dugaan suap yang menyeret nama Wali Kota Bandung nonaktif Yana Mulyana -kini ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)- kembali disidangkan di Pengadilan Negeri Bandung, Rabu, 12 Juli 2023. Dalam persidangan kali ini dihadirkan para saksi masih dari pejabat di Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung.

Sebelumnya disebutkan, terungkap dal persidangan Senin, 10 Juli 2023 yang  menerima aliran dana dari proyek pengadaan CCTV Bandung Smart City.

Dewan (DPRD) Kota Bandung disebut-sebut menerima suap paling besar diantara yang lainnya. Mereka menerima fee kisaran 10 hingga 15 persen dari total proyek pengadaan CCTV, Smart City Bandung dengan total proyek bernilai miliaran rupiah.

Baca Juga: FSPTSI Jabar Deklarasikan Dukungan Capres Anies Baswedan 2024 di Kota Bandung, Datang Gunakan Angkot

Asep Kurnia, Plh Sekretaris Dishub Kota Bandung saksi yang hadir dalam persidangan menyebutkan selain para pejabat yang disebutkan di atas tadi, dana dugaan suap juga mengalir ke aparat di Polda Jabar, Polrestabes Bandung dan juga termasuk Kejari Bandung.

Selain Asep, dalam persidangan kali ini hadir pula Mantan Kadishub Ricky Gustiadi, Rony Ahmad Kurnia dan Asep Koswara. Namun, Asep Koswara berhalangan hadir.

Asep menjelaskan fee bergulir sejak tahun 2018 dan 2019 ketika PT Citra Jelajah Informatika (PT CIFO) menggarap proyek pengadaan jaringan internet atau ISP. Selama 2 tahun, mulai 2018 hingga 2019, seperti disebutkan Asep, fee itu mengalir ke Dishub yang digunakan untuk operasional dinas.

Kemudian diakui Asep, selain pejabat, ada aliran dana dari fee proyek Dishub Kota Bandung yang disalurkan ke aparat, yaknj, ke Polda Jabar, Polrestabes Bandung hingga Kejari Bandung.

 Baca Juga: Tujuh Tips Membuat Obat Pereda Batuk Tradisional yang Terbukti Ampuh, Dengan Cara Pengobatan Mandiri

Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, Tito Jaelani menanyakan tentang fee tersebut. "Fee itu siapa yg menentukan?," tanya JPU KPK Titto Jaelani kepada Asep dalam persidangan, Rabu di Pengadilan Negeri Bandung.

Asep menjawab pertanyaan Jaksa. "Itu perintah dari pimpinan. Tahun 2018 itu Pak Didi Riswandi kadis saya. Terus berganti ke Pak Ricky (Kadishub) Itu digunakan untuk operasional, keperluan PPK, kadis, sama kebutuhan di dinas," jawab Asep.

Jaksa pun bertanya soal jumlah aliran dana yang mengalir ke para aparat penegak hukum tersebut. Asep berusaha menjelaskannya. Kata dia, merinci satu per satu. Aliran dana ke Polda Jabar kisaran Rp 150 juta.  "Ke Polda Jabar ngasihnya 150 juta," jawab Asep.

Uang diserahkan ke seorang polisi yang bertugas di Ditreskrimsus.  Namun, Asep tidak menyebutkan namanya siapa. Kemudian, lanjut Asep, aliran dana juga diserahkan dan masuk ke Polrestabes Bandung. Namun Asep tidak menyebut berapa nominalnya dikasihkan ke siapa. Namun yang jelas inisial polisinya, D. "Polrestabes Bandung dikasih ke bagian Tipikor," jelasnya.

 Baca Juga: Gubernur Jabar Ridwan Kamil Diminta Jadi Calon Wakil Presiden di Pemilu 2024, Netizen : Pakar Gestur Merapat

Kemudian, masih kata Asep, dana mengalir juga ke Kejari Bandung.  Nah, kalau untuk yang Kejari Bandung itu diberikan rutin setiap sebulan sekali sejak tahun 2021. Jumlahnya kata dia, awalnya yang masuk ke Kejari Bandung, dikasih Rp 50 juta tiap bulannya.  Lalu, turun Rp 30 juta. Dan dinaikan lagi menjadi Rp 35 juta.

Majelis Hakim sempat menimpali dan bertanya:  "Apakah setoran juga mengalir sampai sekarang?," tanya Majelis Hakim Hera Kartaningsih.

Asep menjawab : "Sudah enggak bu," jawabnya.

Seperti diketahui, 3 penyuap para pejabat dan juga aparat telah diadili dan sudah dijadikan terdakwa.

Sony, Direktur Utama PT Citra Jelajah Informatika atau PT. CIFO. Benny Direktur PT Sarana Mitra Adiguna atau PT SMA, dan Andreas Guntoro Vertical Solution Manager PT SMA yang juga sudah diadili dalam persidangan.

Pada persidangan, Senin, 10 Juli 2023, Titto sempat menayangkan dilayar tentang isi percakapan WA, seperti ada chat: Apil sebesar Rp500 juta.

Andri Sijabat, Kasi Lalulintas Dishub Bandung yang menjadi saksi pada persidangan Senin, 10 Juli 2023, menjelaskan bahwa uang tersebut merupakan uang fee Rp500 juta dari pekerjaan yang dikerjakan pada tahun 2022 dikerjakan oleh PT Sarana Lalulintas Indonesia anggaran Rp 2,3 miliar.

Baca Juga: Rencana Patung Soekarno di Bandung Juga Dikritik Warga Semarang dan Solo

Selain uang Rp 500 juta, Apill perubahan Rp413 juta juga mendapat uang serupa dari pengerjaan videotron Rp 173 juta. 

Kemudian, beberapa proyek lain yang dikerjakan pada tahun 2022 termasuk dari CCTV Huawei 708 juta, hingga keseluruhan berjumlah Rp 2,2 miliar.

Sony didakwa telah menyuap Yana Mulyana sebesar Rp 186 juta. Uang haram itu diberikan supaya Sony bisa menggarap proyek jaringan internet atau ISP yang masuk program Bandung Smart City itu dengan nilai Rp 1,136 miliar.

Sony didakwa telah melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHP, sebagaimana dakwaan pertama.

Baca Juga: Patung Soekarno di Bandung, Ridwan Kamil Banyak Diprotes, Netizen : di Semarang atau Surabaya Saja !

Serta Pasal 13 UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHP, sebagaimana dakwaan kedua.

Kemudian Benny dan Andreas didakwa telah menyuap Yana, Kepala Dishub Kota Bandung Dadang Darmawan dan Khairur Rijal senilai Rp 702,2 juta.

Keduanya didakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Serta Pasal 13 UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. ***

Editor: Kodar Solihat

Sumber: liputan

Tags

Terkini

Terpopuler