Sidang Kasus Korupsi Peningkatan Jalan Keboncau-Kudangwangi Sumedang, Makin Menarik, Ada Orang yang Catut KPK

10 Mei 2023, 20:38 WIB
Sidang kasus korupsi peningkatan jalan Keboncau-Kudangwangi Kabupaten Sumedang di Pengadilan Tipikor Bandung Rabu 10 Mei 2023 /deskjabar

DESKJABAR - Sidang Kasus dugaan korupsi peningkatan jalan Keboncau-Kudangwangi Kab. Sumedang tahun 2019 pada Dinas PUPR, kembali digelar di Ruang Sidang III Soerjadi PN Tindak Pidana Korupsi Bandung, Rabu 10 Mei 2023.

Sidang dengan agenda meminta keterangan para saksi dihadirkan sebanyak 7 orang saksi, termasuk mantan Kepala Dinas PUPR Sumedang Sujatmiko serta Asep Darajat (PPK).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) melayangkan pertanyaan keterlibatan para saksi terhadap proyek tersebut. Ada yang lebih menarik disaat JPU yang diwakili Kepala Sub Seksi Penuntutan Upaya Hukum Luar Biasa dan Eksekusi Kejari Sumedang Anggiat Sautma SH.

Baca Juga: Wabup Ciamis Hadiri Halal Bihalal Tingkat Provinsi, Ridwan Kamil: Ini yang Terakhir bagi Saya

Dimana pada saat kasus ini terjadi atau pada tahun 2019 saksi Sujatmiko sudah tidak bertugas sebagai Kepala Dinas PUPR Sumedang.

"Saya menjabat kepala Dinas dari tahun 2017 sampai 2018, untuk peningkatan jalan Keboncau-Kudangwangi sempat diusulkan, karena ada dari Bappeda bahwa PUPR harus mengusulkan ke Provinsi, kita menyampaikan usulan itu berdasarkan rencana kerja tahun 2018, setelah itu disampaikan ke Bappeda, saya tidak tahu bahwa usulan itu akan keluar, karena awal Desember 2018 sudah mengundur diri sebagai kepala dinas," ujar Sujatmiko saat menjawab pertanyaan JPU yang mempertanyaka pengetahuan saksi terhadap proyek tersebut.

Sujatmiko menambahkan, yang menyusun rencana kerja dan anggaran SKPD tahun 2018 dilakukan oleh seksi Perencanaan Bidang Bina Marga berdasarkan Rencana Kerja Tahunan (RKT) tahunan PUPR, yang tidak dianggarkan baik oleh APBD Kabupaten maupun Pusat, lalu diajukan ke Provinsi untuk meminta bantuan.

JPU kembali memberikan pertanyaan adanya Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang terjadi di Dinas PUPR Sumedang tahun 2018.

"Pernah terjadi OTT KPK, waktu ada pemborong bernama Pak Ahmad Ghiast serta anggota DPR RI Amin Santono yang menawarkan bisa membantu menurunkan anggaran ke Sumedang," ujarnya dalam sidang.

Adanya tawaran tersebut, kata ia, langsung melakukan pertemuan bersama para Kabid PUPR Sumedang yakni Hari Bagja, Deni Rifdiana, dan Dedi Mulyana, membahas tawaran tersebut.

Baca Juga: UPDATE Rekayasa Lalu Lintas Jalur SSA Dua Arah, Bima Arya: Penguatan Petugas dan Pembatas Jalan

"Saya langsung berkumpul dengan para Kabid muncul beberapa kesimpulan, pertama selama ini belum pernah ada DAK yang turun di perubahan. Sehingga masukan dari para kabid itu tidak mungkin terjadi. Juga di waktu perubahan waktunya sempit tidak bisa melakukan tender juga kalau dilaksanakan khawatir masuk bulan hujan sehingga saya tolak," tambah Sujatmiko.

Adanya penolakan tersebut, lanjut ia, Ahmad Ghiast langsung mendatangi Subag Bagian Program PUPR Sumedang, oleh Subag dibuatkan usulan tanpa sepengatahuan dirinya.

Dalam usulan tersebut tidak boleh dinas langsung ke Pusat, tetapi dari Dinas ke Bappeda, selanjutnya Bappeda ke Pusat.

"Tiba-tiba ada KPK ke Dinas PUPR Sumedang dan Dinas Perkim Sumedang, datang KPK ke kantor, karena buntut OTT pak Ahmad Ghiast serta Amin Santono diperiksa semuanya, kita pun di BAP kesana meminta pertanggungjawaban karena ada usulan itu," ucapnya.

Ia menyampaikan, adanya OTT KPK itu membuat dirinya stres, pada saat itu Pa Asep Darajat membawa temannya yang bisa membantu, akhirnya mengikuti keinginannya.

"Setelah beberapa bulan saya baru sadar bahwa ini merupakan sebuah penipuan, dan pembohongan, untuk itu saya sampaikan mohon maaf apabila ada apa-apa untuk dikembalikan dan saya tidak bertanggung jawab karena tidak bersalah dan mengundurkan diri sebagai kepala dinas," ujarnya.

Menurutnya, yang mencatut orang KPK atau teman Asep Derajat itu meminta uang, karena terkaget-kaget karena kondisi saat itu seperti dihipnotis baru saja ketemu langsung memint uang.

Baca Juga: Masjid SMKN 1 Rajadesa Diresmikan, Ini Pesan Bupati Herdiat untuk Para Siswa

"Sebelum telah melakukan pertemuan dengan ketiga Kabid di PUPR, dan ada pengumpulan uang untuk masalah itu, ada juga beberapa pengusaha yang membantu, untuk kebutuhan karena pemeriksaan KPK. Ketika ada KPK ada juga teman pa Asep dan menggertak harus ada uang sekitar 1,5 Milyar, orang itu langsung minta uang," tambahnya.

Menurutnya, urusan kelanjutan KPK dirinya tidak mengetahui kelanjutannya karena sudah pindah ke Bandung. Dirinya yakin bahwa itu penipuan sesuai arahan keluarga dari Kepolisian. "Yang mengumpulkan, dan memberikan uang dari pengusaha Pak Asep Darajat," ucapnya.

Saksi sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas PUPR Sumedang pada waktu itu, Asep Darajat, mengaku bahwa pengajuan anggaran proyek jalan Kudangwangi-Keboncau itu sekitar 5 milyar untuk fisik, setelah menjadi Dokumen Pelaksana Anggaran (DPA) mengetahui bahwa untuk jalan kudangwangi-keboncau sekitar 4,900 milyar.

"Anggaran 5 milyar untuk DPA didalamnya ada biaya umum untuk perjalanan dinas, honor termasuk belanja ATK," ujarnya.

Asep mengaku, dirinya ditunjuk menjadi PPK jalan Keboncau-Kudangwangi sesuai SK Kepala Dinas PUPR yang sebelumnya diusulkan dari Bidang Bina Marga yang ditandatangani Kepala Bidang (Kabid) Deni Rifdiana.

"Saya mendapat SK dari Kadis yang sebelumnya diusulkan dan ditetapkan menjadi SK, kebetulan sebelumnya saya dibagian kasi pembangunan," ujarnya.

Menurutnya, proses pemilihan penyedia peningkatan jalan Keboncau-Kudangwangi dikelola oleh Hari Bagja sebagai Kasi Perencanaan/Pejabat Konsultasi.

Ketika JPU menanyakan terkait OTT KPK, Asep mengatakan, adanya kejadian itu membuat Kadis PUPR Sumedang Sujatmiko tidak mau ke Kantor. Sehingga dirinya menemui Kadis disebuah Masjid.

 Baca Juga: Kereta Cepat Jakarta-Bandung Melintasi Pasir Heunceut, Inilah Lokasinya di KBB

"Hasil pertemuan itu, saya sampaikan bahwa akan ada yang membantu Pak Kadis adanya OTT KPK, Kadis menyambut baik," tambahnya.

Setelah setuju, kata ia, selanjutnya berangkat ke Bandung melakukan pertemuan dengan orang yang akan membantu yang diketahui bernama Yoni.

"Waktu itu yang berangkat ke Bandung saya, Pa Deni Rifdiana, Pa Sujatmiko dan beberapa orang yang lain bertemu di hotel sekitar Dago, Saya dan Pak Deni hanya menunggu ditempat parkir yang berkomunikasi dengan mereka Pak Sujatmiko, setelah itu tadinya mau pulang, begitu dijalan ada telepon dan harus ke Jakarta," tambahnya.

Menurutnya, sesampainya di Jakarta yang melakukan pertemuan hanya Pak Kadis, dua tiga hari setelah dari Jakarta, dirinya dipanggil ke rumah pengusaha saudara Cuncun.

"Kebetulan disana ada Pak Deni dan Pak Sujatmiko, saya diberitahu untuk membantu mengumpulkan uang senilai 1,5 milyar, saya mencoba berkomunikasi dengan beberapa rekanan untuk meminta bantuan," katanya.

Kendati demikian, lanjut ia, setelah berkoordinasi, para rekanan meminta dipertemukan dengan Kadis (Sujatmiko), pada waktu, dirinya banyak mempertemukan rekanan.

"Pa Cuncun membantu 500 juta, Mang Usep 200 juta, kemudian saya kembali mengkomunikasikan dengan rekanan lainnya ada Pasro, Hani, Taryo, Yadi, Beybey, Muhamad Yusuf," katanya.

Setelah terkumpul 1,5 milyar bahkan lebih, kelebihannya duganakan keperluan lain, karena pada waktu itu kebutuhan di Dunas tidak hanya itu saja.

Baca Juga: Ini Sepak Terjang BNI yang Diganjar Sejumlah Penghargaan, Salah Satunya Predikat Best Customer Experience

"Setelah uang terkumpul, langsung diantarakan kepada orang yang akan membantu sebanyak 3 kali, pertama 500 juta, kedua 400 juta dan terakhir 600 juta," tambahnya.
Uang yang terkumpul dari rekanan, ada timbal balik, istilahnya kalau mereka membantu mereka ingin pekerjaan.

"Pemberian pekerjaan keboncau hingga muncul nama Pa Usep dan siapa aja yang mengaku mempunyai paket, itu saya catat semua dan dilaporkan ke Pa Deni diantaranya jalan kudangwangi-Keboncau," ujarnya.

Sementara itu H. Usep membantah pernah mengetahui soal KPK dan adanya udunan tersebut, maka silahkam buktikan. "Bohong jika saya udunan 200 juta untuk mencatut nama KPK sesuai pernyataan pa Asdar," ucapnya sambil berjalan menuju mobil tahanan.***

Editor: Yedi Supriadi

Terkini

Terpopuler