5 Jenis Mobil Angkutan Barang yang Dilarang Saat Angkutan Lebaran 2023, Berlaku di Ruas Jalan di Jawa Barat

6 April 2023, 08:36 WIB
Ada 5 jenis mobil angkutan barang yang akan diberlakukan pembatasan operasional saat Lebaran 2023 /setkab.go.id/

DESKJABAR – Menjelang musim angkutan mudik Lebaran 2023 yang tidak akan lama lagi, Ditjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan melarang 5 jenis mobil angkutan barang melaju saat periode mudik dan balik lebaran.

Di wilayah Jawa Barat, larangan 5 jenis mobil angkutan barang tersebut akan diberlakukan di sejumlah ruas jalan, baik di ruas jalan tol maupun di ruas jalan non tol. Hal itu dilakukan untuk mengantisipasi terjadinya kemacetan di wilayah Jawa Barat.

Baca Juga: Tol Cisumdawu Rampung Pertengahan 2023, Jalur Mudik Lebaran Hanya Satu Jalur, Ada Kendala Serius di Seksi 5

Adapun pelarangan bagi 5 jenis angkutan barang tersebut akan diberlakukan mulai 17 April 2023 hingga tanggal 2 Mei 2023. Pemberlakukan itu berlaku baik saat arus mudik maupun arus balik setelah Lebaran 2023.

Selain pelarangan bagi mobil angkutan berang, selama masa arus mudik dan balik Lebaran 2023 akan diberlakukan sejumlah kebijakan, dari larangan bagi mobil angkutan barang, pemberlakuan ganjil genap, hingga pemberlakuan buka tutup arus lalu lintas.

Aturan Pembatasan Lalu Lintas Angkutan Lebaran 2023

Mengutip dari laman infopublik.id, Dirjen Perhubungan Darat, Hendro Sugiatno, mengemukakan bahwa menghadapi angkutan Lebaran 2023, Ditjen Hubdat Kementerian Perhubungan  bersama Korlantas Polri serta Bina Marga Kementerian PUPR telah menandatangan Keputusan Bersama.

Keputusan Bersama yang dimaksud adalah Nomor: KP-DRJD 2616 Tahun 2023, SKB/48/IV/2023, 05/PKS/Db/2023 tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan serta Penyeberangan Selama Arus Mudik dan Balik Angkutan Lebaran 2023/1444 Hijriah.

Menurut Hendro, keputusan bersama tersebut sudah ditandatangani pada Rabu 5 April 2023 di Korlantas Polri.

"Demi menjamin keselamatan, keamanan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas dan angkutan jalan, serta mengoptimalkan penggunaan dan pergerakan lalu lintas pada ruas jalan nasional, serta memperlancar lalu lintas pada angkutan penyeberangan selama masa mudik dan balik Angkutan Lebaran 2023, perlu dilakukan pengaturan lalu lintas jalan serta penyeberangan," kata Hendro.

Baca Juga: SUMEDANG akan Jadi Pusat Ekonomi Indonesia, IKN Tidak Tepat di Kalimantan Melainkan di Sumedang, Ini Alasannya

Menurutnya, pembatasan lalu lintas itu akan dilakukan baik saat arus mudik lebaran maupun pada saat arus balik lebaran, yang dilakukan di rus jalan nasional.

Rincian Kebijakan Lalu Lintas Angkutan Lebaran 2023

Adapun kebijakan pembaasan lalu lintas selama angkutan Lebaran 2023 tersebut meliputi :

1.Pembatasan operasional angkutan barang;

2.Sistem satu arah (one way);

3.Sistem jalur/lajur pasang surut/tidal flow (contra flow);

4.Sistem ganjil - genap;

5.Pengaturan penyeberangan Pelabuhan Merak dan Pelabuhan Ciwandan; dan

6.Pengaturan penundaan perjalanan (delaying system) menuju Pelabuhan Penyeberangan Merak dan Pelabuhan Ciwandan.

5 Mobil Angkutan Barang yang Dibatasi

Dari 6 kebijakan pembatasan lalu lintas angkutan Lebaran 2023 yang akan diberlakukan adalah pembatasan operasional angkutan barang.

Menurut Hendro bahwa pembatasan angkut an barang tersebut berlaku untuk jenis mobil angkutan barang sebagai berikut :

1.Mobil barang dengan jumlah berat yang di izinkan (JBI) lebih dari 14.000 kilogram;

2.Mobil barang dengan sumbu tiga atau lebih;

3.Mobil barang dengan kereta tempelan;

4.Mobil barang dengan kereta gandengan; dan

5.Mobil barang yang digunakan untuk pengangkutan hasil galian (tanah, pasir, batu), hasil tambang, dan bahan bangunan.

Kebijakan pembatasan operasional 5 jenis angkutan barang tersebut, akan berlaku baik di jalan tol maupun di jalan non tol.

Baca Juga: KODE Redeem FF 1 Menit Lalu, 6 April 2023, SCAR Cupid dan Taburan Diamond Menanti, Gratis dari Garena

Kebijakan pembatasan ini akan diberlakukan pada arus balik lebaran yakni tanggal 17 April 2023 mulai pukul 16.00 WIB hingga tanggal 21 April 2023 pukul 24.00 WIB.

Sedangkan di saat arus balik lebaran, pembatasan mobil angkutan barang tersebut berlaku Senin, 24 April 2023 pukul 00.00 sampai dengan Rabu, 26 April 2023 pukul 08.00 waktu setempat. Bagi arus balik periode 2 berlaku mulai Sabtu, 29 April 2023 pukul 00.00 sampai dengan Selasa, 2 Mei 2023 pukul 08.00 waktu setempat.

Ruas Jalan di Jawa Barat yang Terkena Pembatasan

Pembatasan operasional mobil angkutan barang tersebut, di wilayah Jawa Barat akan diberlakukan se djumlah ruas jalan baik tol maupun non tol.

Adapun ruas jalan tersebut adalah :

A.Ruas Jalan Tol

1.DKI Jakarta dan Jawa Barat:

  • Jakarta - Bogor - Ciawi - Cigombong;
  • Cigombong - Cibadak (Fungsional)
  • Bekasi - Cawang - Kampung Melayu; dan
  • Jakarta - Cikampek.

Baca Juga: 82.690 Personil Diterjunkan PLN untuk Jaga Keandalan Pasokan Listrik pada Ramadhan dan Idul Fitri

2.Jawa Barat:

  • Cikampek - Purwakarta - Padalarang - Cileunyi;
  • Cikampek - Palimanan - Kanci;
  • Jakarta - Cikampek II Selatan (Fungsional);
  • Cileunyi - Cimalaka; dan
  • Cimalaka - Dawuan (Fungsional);

3.Jawa Barat - Jawa Tengah: Kanci - Pejagan

B.Ruas jalan Non Tol

1.DKI Jakarta - Jawa Barat:

   Jakarta - Bekasi - Cikampek - Pamanukan - Cirebon.

2.Jawa Barat:

  • Bandung - Nagreg - Tasikmalaya - Ciamis - Banjar;
  • Bandung - Sumedang - Majalengka; dan
  • Bogor - Ciawi - Sukabumi - Cianjur.

3.Jawa Barat - Jawa Tengah: Cirebon - Brebes.***

Editor: Dendi Sundayana

Sumber: infopublik.id

Tags

Terkini

Terpopuler