Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Bandung 2023 Terbaru Hari Ini, Rabu 11 Januari 2023 dan Kamis 12 Januari 2023

10 Januari 2023, 22:36 WIB
Ilustrasi Jadwal dan Lokasi mobil pelayanan SIM Keliling Bandung hari ini. /Instagram/@simrestabesbdg1/

DESKJABAR - Bagi Anda yang berencana memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) A dan C hari ini, Rabu 11 Januari 2022, cek Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Bandung terbaru. 

Hari ini, ada dua mobil pelayanan SIM Keliling Bandung yang beroperasi di dua lokasi berbeda di Kota Bandung. 

Kunjungi mobil pelayanan SIM Keliling Bandung yang terdekat dengan kediaman Anda, seraya mempersiapkan biaya dan persyaratan.

Baca Juga: Pegal dan Lelah Bikin Insomnia? Coba Resep Pink Moon Milk, Susu Cherry yang Bantu Anda Tidur Nyenyak Malam Ini

Berikut ini Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Bandung 2023 terbaru hari ini, Rabu 11 Januari 2023 dan Kamis 12 Januari 2023.

 

Rabu, 11 Januari 2023

  •  BTC Fashion Mall, Jln Dr Djunjunan Pasteur, Bandung.
  •  Lucky Square, Jln Jakarta, Antapani, Bandung.

Kamis, 12 Januari 2023

  •  The Kings Shopping Centre, Jalan Kepatihan Bandung.
  •  Pasar Modern Batununggal, Jln Batununggal Blok RG 3 Bandung.

 

Ada pula gerai SIM Outlet Metro Indah Mall di Lantai 1 Blok FF-A6, Jalan Soekarno-Hatta 590 Kota Bandung yang beroperasi Senin sampai dengan Sabtu.

Selain itu, terdapat gerai SIM outlet di Mall Pelayanan Publik Kota Bandung, Jalan Cianjur Nomor 34 Kota Bandung, buka Senin-Sabtu.

Baca Juga: Info Gempa Terkini, Gempa Dahsyat Magnitudo 7,9 Guncang Maluku, BMKG Sempat Rilis Peringatan Dini Tsunami

Simak biaya dan persyaratan

Simak biaya dan persyaratan perpanjangan masa berlaku SIM A dan C di layanan SIM Keliling Bandung, berikut ini.

  1.  SIM yang masih berlaku, tidak lewat masa berlakunya.
  2.  KTP asli atau Surat Keterangan Pengganti E-KTP (SUKET) yang masih berlaku berikut fotokopi KTP.
  3.  Pelayanan SIM Keliling Online hanya melayani perpanjangan masa berlaku SIM A dan SIM C.
  4.  Warga yang hendak memperpanjang masa berlaku SIM, wajib mengenakan masker dan membawa penyanitasi tangan atau hand sanitizer.
  5.  Jika SIM telah lewat masa berlakunya, Anda bisa memproses SIM baru di Satpas/Polres terdekat dengan menunjukkan E-KTP untuk mengajukan penerbitan SIM Baru.
  6.  Surat keterangan sehat dari dokter yang ditunjuk oleh kedokteran kepolisian yang menyatakan sehat jasmani (di lokasi pelayanan) sesuai dengan Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Penerbitan dan Penandaan SIM.
  7.  Bagi penyandang disabilitas khususnya yang harus menggunakan alat bantu dengar dan telah memenuhi persyaratan kesehatan sesuai rekomendasi dari dokter dengan dibuktikan surat keterangan sehat, berhak memiliki SIM A dan atau SIM C.

Baca Juga: Info Gempa Terkini Mag 7,5 di Maluku, Daryono BMKG Jelaskan Jenis Gempa dan Tingkat Ancaman Tsunami

Biaya perpanjangan SIM sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah sebesar Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.

Biaya tersebut ditambah dengan biaya asuransi dan tes kesehatan dengan dokter yang berada di lokasi SIM Keliling Bandung.***

 
Editor: Samuel Lantu

Sumber: Instagram @simrestabesbdg1

Tags

Terkini

Terpopuler