KASUS Herry Wirawan, Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Bentuk Satgas Korban HW, Menteri PPA Apresiasi Kajati

10 Januari 2023, 09:24 WIB
Kasus Herry Wirawan, Kejati Jabar bentuk satgas korban predator seks HW /deskjabar

DESKJABAR- Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar) sangat serius untuk menggapi kasus Herry Wirawan yang saat ini sudah keluar putusan MA tentang hukuman mati predator seks tersebut.

Kejati Jabar pun kini menunggu putusan kasasi hukuman mati secara resmi dari MA dalam kasus Herry Wirawan.

Kepala Kejati Jabar Asep N Mulyana mengaku hingga kemarin belum mendapatkan putusan dari MA dan putusan kasasi pun tetap menghukum hukuman mati Herry Wirawan sesuai putusan Pengadilan Tinggi Bandung.

Baca Juga: Auto Booyah, Klaim Kode Redeem FF 1 Menit yang Lalu Dapatkan Reward Diamond 1000 dan Megalodon Alpha

 

Bentuk Satgas

Kejati pun langsung berkordinasi melaksakan rapat bersama Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Bintang Puspayoga di Kejati Jabar Senin 9 Januari 2023 kemarin.

Hasil rapat pun memutuskan untuk membentuk Satgas penanganan korban pemerkosaan Herry Wirawan.

Dijelaskan Kepala Kejati Jabar, bahwa memang komitmennya dari awal tak hanya kepada terdakwa tapi juga memikirkan korban dalam kasus Herry Wirawan.

"Ini tugas satgas untuk memantau masa depan hidup korban, anak kroban dan juga anak terdakwa Herry Wirawan," ujarnya.

Asep juga berjanji akan mengupdate terus melalui satgas tersebut terutama anak yang sudah sekola ada kendala atau tidak.

Baca Juga: INILAH Rumah Mewah Keluarga Ronaldo di Arab Saudi, Biaya Sewa Rp 4,7 Miliar per Bulan dengan 17 Kamar Mewah

Lalu kemudian apakah mereka belum bekerja, lalu apakah cukup kesehariannya, apakah perlu ditingkatkan pengetahuan dan pendidikannya. "Itu salah satu fungsi dari satgas," ujarnya.

 

Menteri PPA Bintang Puspayoga

Ditempat yang sama Menteri PPA Bintang Puspayoga mengapresiasi Kejati Jabar yang telah konsen terhadap kasus Herry Wirawan ini.

Dalam rapat menurut Menteri PPA, bahwa pihaknya memastikan bagi perlindungan hak hak anak dan anaknya korban.

"Kami bangga dengan Kajati Jabar, Gubernur Jabar yang telah mengawal kasus ini dan telah memberikan pendampingan kepada korban," ujarnya.

Kasus Herry Wirawan memang menyita perhatian publik, predator seksual ini telah merenggut belasan korban.

Baca Juga: Kampung Budaya Sindangbarang, Tempat Wisata Terdekat dari Stasiun Bogor, Wisata Edukasi Hits dan Instagramable

Herry Wirawan ditingkat Pengadilan Negeri divonis seumur hidup namun kemudian di Pengadilan Tinggi Bandung divonis mati hingga ketingkat Mahkamah Agung.

Kini Herry Wirawan mendekam di Rutan Kelas 1 Kebon Waru Bandung.***

Editor: Yedi Supriadi

Tags

Terkini

Terpopuler