Penegakan Hukum Pelanggar Lalu Lintas Secara Elektronik di Bandung Segera Berlaku, Cek Jadwal dan Mekanismenya

30 November 2022, 12:24 WIB
ETLE di Bandung segera berlaku /etle-korlantas.info/

DESKJABAR - Satlantas Polresta Bandung akan menerapkan penegakan hukum terhadap pelanggaran lalu lintas secara elektronik ETLE (Elektronic Traffic Law Enforcement).

Tilang elektronik atau ETLE (Elektronic Traffic Law Enforcement) adalah sistem penegakan hukum terhadap pelanggar lalu lintas yang menggunakan teknologi berupa kamera CCTV.

Selain itu juga Polantas dibekali aplikasi untuk mendapatkan foto dan video pengemudi yang melanggar lalu lintas saat berkendara.

Penegakan hukum terhadap pelanggaran lalu lintas secara elektronik tersebut diterapkan di wilayah hukum Polresta Bandung.

Baca Juga: UMP Jawa Barat 2023 Naik 7,88 Persen, Upah Kabupaten dan Kota Dipastikan Naik Semua

Bagi pengendara harus lebih patuh dan tertib berlalu lintas, khususnya di wilayah Bandung raya akan diterapkan penegakan hukum secara elektronik.

ETLE di Korlantas Polri adalah implementasi teknologi untuk mencatat pelanggaran-pelanggaran dalam berlalu lintas secara elektronik.

Hal tersebut dilakukan untuk mendukung keamanan, ketertiban, dan keselamatan dalam berlalu lintas.

Dikutip DeskJabar.com dari akun resmi Instagram @tmcpolrestabandung, mulai tanggal 4 Desember akan diberlakukan penegakan hukum lalu lintas secara elektronik.

Baca Juga: Kota Bandung Akan Menambah 2 Flyover dan Underpass

Di wilayah Bandung raya akan diberlakukan penegakan hukum terhadap pelanggar lalu lintas secara elektronik mulai tanggal 4 Desember 2022.

Penegakan hukum terhadap pelanggaran lalu lintas atau tilang manual kini sudah tidak berlaku dan dilarang oleh Kapolri.

Hal tersebut sesuai dengan instruksi Kapolri tentang Surat Telegram Nomor: ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022, per tanggal 18 Oktober 2022, yang ditandatangani oleh Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi atas nama Kapolri.

Isi dari instruksi Kapolri tersebut menyatakan tentang larangan melakukan tilang manual. Namun, hanya dengan menggunakan ETLE baik statis maupun mobile.

Baca Juga: Akses Menuju Kawasan Wisata The Lodge Maribaya Sudah Dapat Dilalui, Berikut Fasilitas Terbaik yang Dimiliki

Selain itu juga mengatur agar jajaran Korlantas memaksimalkan penindakan melalui tilang elektronik dengan melaksanakan teguran kepada pelanggar lalu lintas.

Polisi lalu lintas (Polantas) juga diminta untuk memberikan pelayanan prima dan menerapkan 3S (senyum, sapa, dan salam) saat memberikan pelayanan.

Polisi melakukan penegakan hukum tidak perlu sampai ke pengadilan, cukup dengan edukasi memberikan teguran diharapkan memberikan efek jera kepada pelanggar.

Berikut sasaran penindakan:

  1. Pengendara dan penumpang sepeda motor tidak menggunakan helm SNI;
  2. Pengendara sepeda motor berboncengan lebih dari 1 orang;
  3. Pengendara melanggar aturan perintah, rambu lalu lintas dan marka jalan;
  4. Pengendara melanggar traffic light;
  5. Pengendara melawan arus (rambu);
  6. Pengemudi dan penumpang roda 4 atau lebih tidak menggunakan sabuk keselamatan;
  7. Pengendara menggunakan ponsel pada saat berkendara;
  8. Melanggar gerakan lalu lintas dan parkir.

Baca Juga: Rencana Pembangunan Flyover Nurtanio Bandung, Ema Sumarna Sebut Proses Pembebasan Lahan dan Uang Ganti Rugi

Bagi yang belum tahu, berikut mekanisme ETLE:

  1. Perangkat secara otomatis menangkap pelanggaran lalu lintas yang dimonitor dan mengirimkan media barang bukti pelanggaran ke back office ETLE;
  2. Petugas mengidentifikasi data kendaraan menggunakan Electronic Registration dan Identifikasi (ERI);
  3. Petugas mengirimkan surat konfirmasi ke alamat publik kendaraan bermotor untuk permohonan konfirmasi atas pelanggaran yang terjadi;
  4. Pemilik kendaraan melakukan konfirmasi via website ETLE atau datang langsung ke posko penegakan hukum ETLE;
  5. Petugas menerbitkan tilang dengan metode pembayaran via BRIVA untuk setiap pelanggaran yang telah terverifikasi untuk penegakan hukum;
  6. Kegagalan pemilik kendaraan untuk konfirmasi akan mengakibatkan blokir STNK sementara baik itu ketika telah pindah alamat, telah dijual, maupun kegagalan membayar denda.

Baca Juga: Flyover Nurtanio Bandung, 3 Kelurahan Ini Terkena Rencana Lintasan

Posko penegakan hukum ETLE wilayah Jawa Barat berada di Polda Jawa Barat, tepatnya di Gedung Ditlantas Polda Jawa Barat Lantai 2.

Yang beralamat di Jl. Soekarno-Hatta No.839, Babakan Penghulu, Cinambo, Kota Bandung 40293, untuk nomor pelayanan bisa ke 022 63731111.

Jam pelayanan posko penegakan hukum ETLE Polda Jawa Barat dari hari Senin hingga Jumat pukul 08.00 sampai 16.00 WIB, dan hari Sabtu Pukul 8.00 sampai 14.00 WIB.

Adanya perubahan paradigma Kebijakan Kapolri pemberlakuan tilang elektronik ini tentunya perlu diapresiasi karena fakta sosiologis tilang manual memicu stigma kelembagaan Polri.

Apalagi keluhan masyarakat bukan lagi menjadi rahasia umum bahwa pungli tilang manual adalah koruptif dan menanam stigma Kelembagaan polri.***

Editor: Suhardi Arjuna

Sumber: Instagram @tmcpolrestabandung etle-korlantas.info

Tags

Terkini

Terpopuler