UMP Jawa Barat Naik 7,88 Persen, Kapan Upah Minimum Kabupaten Kota (UMK) 2023 Diumumkan?

29 November 2022, 19:10 WIB
Kapan UMK 2023 diumumkan? /Pixabay/ Ekoanug/

DESKJABAR - Upah Minimum 2023 Provinsi Jawa Barat sudah ditetapkan Gubernur Ridwan Kamil naik 7,88 persen. Lalu kapan pengumuman Upah Minimum Kabepaten/Kota ( UMK ) 2023 ?

Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menetapkan kenaikan UMP 2023 Jabar melalui Surat Keputusan Gubernur Nomor 561/kep.-752-kesra/2022 tentang Upah Minimum Provinsi Jawa Barat tahun 2023.

UMP tahun 2023 naik menjadi Rp 1.986.670,17 atau naik 7,88 persen dari tahun 2022 yang Rp 1.841.487,31.

Sekretaris Daerah Jawa Barat Setiawan Wangsaatmaja menyebutkan, UMP 2023 berlaku dan harus sudah dibayarkan per tanggal 1 Januari 2023.

Baca Juga: Yeay! Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Barat Naik 7,88 Persen Tahun Depan, Begini Cara Menghitungnya

UMP 2023 ini bisa menjadi acuan jika kabupaten/ kota tidak menetapkan Upah Minimum Kabupaten/kota ( UMK ) tahun depan.

Setiawan mengungkapkan, penetapan UMP 2023 tidak sembarangan karena ada formulasi tertentu berdasarkan Permenaker Nomor 18 tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.

Jadi Pemerintah Provisi Jawa Barat tidak membuat rumus sendiri, tapi didasarkan pada formulasi dalam Permenaker Nomor 18 tahun 2022.

Baca Juga: Trailer Ikatan Cinta Malam Ini, Andin Tanya Aldebaran Apa Rido Istri Disukai Banyak Orang, Mama Sarah Aneh!

Setidaknya ada tiga hal yang mendasari penghitungan itu, yakni besaran inflasi Jabar, pertumbuhan ekonomi Jawa Barat, serta faktor alfa.

Faktor alfa ini terdiri dari kontribusi buruh dalam industri, investasi pengusaha, harga bahan baku, dan sebagainya. Di Jawa Barat dipilih faktor alfa 0,3 dan ini yang paling maksimal, sebagai bentuk apresiasi kepada buruh.

Setelah mempertimbangkan ketiga faktor tersebut maka keluarlah angka kenaikan UMP 2023 Jawa Barat 7,88 persen. UMP 2022 sebesar Rp1.841.487,31 ditambah kenaikan 7,88 persen atau senilai Rp 145.182,86 menjadi UMP Jabar 2023 sejumlah Rp 1.986.670,17.

Baca Juga: Piala Dunia 2022, Tim Terdiri Multi Etnik, Negara Mana yang Memulai dan Sejak Kapan ?

Kapan UMK 2023 diumumkan? Menurut Setiawan UMK akan dibewarakan dalam waktu dekat ini, maksimal tanggal 7 Desember 2022.

Sementara itu, Kepala Disnakertrans Jawa Barat Rahmat Taufik Garsadi menjelaskan, pilihan perhitungan UMP berdasarkan Permenaker 18/2022 adalah keputusan terbaik. Karena dengan begitu semua kabupaten/kota UMK- nya akan naik.

Kalau UMP 2023 masih menggunakan PP 36 tahun 2021 tentang Pengupahan, seperti yang diharapkan pengusaha, UMP 2023 hanya akan naik 6,5 persen. Artinya lebih kecil dari kenaikan sekarang yang 7,88 persen.

Baca Juga: KLASEMEN Piala Dunia 2022 Qatar Hari Ini 29 November, Brasil, Portugal, Prancis Lolos 16 Besar, ARGENTINA

Konsekuensi lainnya, UMK 2023 maksimal naik hanya 3 persen. Bahkan ada empat daerah yang tidak naik sama sekali karena berlaku faktor pembatas.

Ia juga menyebutkan, UMK, akan tergantung kepada pertumbuhan ekonomi kabupaten/kota bersangkutan.

Ia menduga akan ada yang UMK yang naik di atas 7,88 persen seperti Kabupaten Karawang. Namun demikian akan ada juga daerah yang naiknya di bawah 7,88 persen, misalnya Kabupaten Banjar.***

 

Editor: Dendi Sundayana

Sumber: jabarprov.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler