Pemkot Bandung Siapkan Rp 24 Miliar untuk Perangi Aksi Begal , Buat Apa Saja, Simak Penjelasannya

18 November 2022, 07:20 WIB
Pemkot Bandung siapkan Rp 24 miliar untuk perangi aksi begal di Kota Bandung /bandung.go.id/

 

DESKJABAR – Pemkot Bandung telah menyiapkan anggaran Rp 24 miliar untuk meminimalisir aksi kejahatan, khususnya begal, di Kota Bandung yang akhir-akhir ini marak kembali.

Pernyataan tersebut muncul bersamaan dengan laporan pihak Polrestabes Bandung yang berhasil menangkap dua pelaku begal yang telah meneaskan 2 orang di wilayah Batas Kota Bandung.

Kedua pelaku begal tersebut ditangkap pihak kepolisian pada Rabu 16 November 2022 di kawasan Cianjur, hanya beberapa jam setelah melakukan aksinya.

Baca Juga: CATAT Inilah Update Perolehan Medali Porprov XIV Jabar 27 Kabupaten Kota Hari Ini

Mengutip dari laman bandung.go.id, Walikota Bandung Yana Mulyana mengemukakan anggaran sebesar Rp 24 miliar tersebut akan digunakan untuk memperbanyak Penerangan Jalan Umum (PJU), penerangan jalan lingkungan (PJL), dan CCTV.

"Di anggaran (APBD) perubahan untuk PJU dan PJL serta ada juga untuk CCTV sudah kita siapkan. Karena faktanya kejadian kejadian itu (kriminalitas) bisa terekam CCTV," tutur Wali Kota Bandung,

Walikota memastikan bahwa penempatan PJU, PJL dan CCTV akan disesuakan dengan kebutuhan.

"Saya sudah panggil Kadishub dan Dinas Pertamanan, untuk berkordinasi menerapkan PJU dan PJL terutama di kawasan pohon rindang seperti Cipaganti dan Setiabudi memang banyak yang terhalang, tapi karena sekarang pake LED. Insyaallah Baguslah," ujar Yana Mulyana.

Baca Juga: AWAS Bisa Berbahaya Jika AC Tidak Dirawat, Inilah Daftar Jasa perawatan AC di Bandung Beserta Nomor Telepon

Walikota Bandung tersebut mengakui sangat prihatin dengan aksi begal yang telah menewaskan 2 orang korban di kawasan Jalan Sudirman.

Ditangkap

Sementara itu mengutip dari Antara, Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Aswin Sipayung mengumumkan bahwa mereka telah menangkap dua pelaku aksi begal yang telah menewaskan 2 orang.

Kedua pelaku berinisial GA (19) dan AN (20) itu ditangkap di wilayah Kabupaten Cianjur pada Rabu 16 November 2022, hanya beberapa jam setelah melakukan aksinya sekitar pukul 03.30 WIB di Jalan Sudirman kawasan batas kota Bandung.

Dalam keterangannya, Aswin mengemukakan bahwa saat ditangkap kedua pelaku begal tersebut membawa dompet dan motor para korban.

Aswin kemudian menceritakan kronologi kejadian yang telah menewaskan dua orang korban pada Rabu dinihari tersebut.

Saat itu kedua korban yakni MM dan DA tengah mengendarai sepeda motor kea rah Cimahi melewati Jalan Sudirman.

 Baca Juga: Kemenkes Tidak Mewajibkan Vaksin Meningitis Bagi Jemaah Umroh, Kecuali Dianjurkan Bagi Penderita Komorbid

Kedua pelaku yang juga mengendarai sepeda motor mendekati dan memepet korban. Pelaku kemudian menendang korban hingga terjatuh.

Karena kedua korban melakukan perlawanan sehingga kedua pelaku mengeluarkan pisau dan menusuk kedua korban hingga tewas tergeletak di pinggir jalan.

Tak lama kemudian anggota polisi dari Polsek Bandung Kulon mendatangi lokasi dan mulai melakukan penyelidikan awal.

Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 365 dan Pasal 351 Ayat 3 KUHP dan diancam hukuman maksimal 12 tahun penjara. ***

Editor: Dendi Sundayana

Sumber: Antara bandung.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler