Polisi Ungkap Motif Penganiayaan ART dan Alat yang Diduga Digunakan Menganiaya Selama 3 Bulan di Bandung Barat

2 November 2022, 07:39 WIB
Polisi ungkap motif penganiayaan ART oleh pasangan suami istri di Bandung Barat /Tangkapan layar instagram @cimahipolres/

DESKJABAR - Polisi akhirnya ungkap motif penganiayaan Asisten rumah tangga atau ART oleh pasangan suami istri dan alat yang diduga digunakan menganiaya selama 3 bulan di Bandung Barat.

Keduanya melakukan tindakan tidak berperikemanusiaan itu terhadap korban atas nama Rohimah (29) di rumah mereka di Perumahan Bukit Permata RT 04 RW 22, Desa Cilame, Kecamatan Ngamprah, Kabupaten Bandung Barat

Dikutip dari Instagram @fakta.indo pada Selasa 1 November 2022 Wakapolres Cimahi Kompol Niko N Adiputra membenarkan ada pasangan suami istri yang menganiaya Asisten Rumah Tangga (ART) sendiri.

Baca Juga: Nasi Goreng Kampung Resep Andalan Para Ibu Kekinian, No Ribet Buat Sarapan Keluarga dan Bekal Anak Sekolah

Motif tersangka adalah kinerja korban sebagai ART menjadi pemicu penganiayaan tersebut.

"Contohnya menyapu tidak bersih, setrika tidak rapi, kemudian tidak mencuci tangan saat membuat makanan serta mengasuh anak, dan sebagainya," Kata Niko saat gelar perkara di Mapolres Cimahi, Senin 31 Oktober 2022.

Niko mengatakan, korban sudah bekerja disana selama lima bulan dan Rominah sering mendapatkan tindakan penganiayaan hampir selama tiga bulan terakhir.

Baca Juga: Maknyus! Resep Sambal Cumi Balado ala Devina Hermawan, Pedas Gurih Bikin Nagih, Bisa Jadi Ide Bisnis

"Selama kurun waktu tiga bulan itu bukan hanya satu kejadian. Sehingga motif secara garis besarnya bentuk tidak puas dari pelaku yang kami amankan ini terhadap ART," ungkapnya

Selain itu, polisi juga telah mengamankan barang bukti yang diduga alat yang digunakan oleh para pelaku penganiayaan korban.

Barang bukti yang disita polisi itu berupa alat-alat dapur seperti centong masak, sapu gagang potong, ember, panci, teflon, box penyimpanan bayi, dan sebuah peniti.

Baca Juga: Jadwal Perempat Final Bola Voli Porprov XIV Jabar 2022 Hari Ini di Subang, Ada Kota Bandung vs Cirebon

"Akibat adanya peristiwa penganiayaan tersebut korban mengalami berbagai luka lebam, ada luka lebam pada bagian wajah, luka lebam pada bagian kedua lengannya, dan luka lebam pada bagian punggung," ungkap Niko

Kendati demikian, Niko belum bisa memastikan apakah sifat pelaku ini tempramental atau tidak karena terkait hal ini pihaknya masih terus melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap pasangan suami istri ini dengan melibatkan ahli.

Baca Juga: Jadwal Perempat Final Bola Voli Porprov XIV Jabar 2022 Hari Ini di Subang, Ada Kota Bandung vs Cirebon

Niko juga mengatakan, itu merupakan agenda panjang dari proses penyidikan, salah satunya dengan melakukan tes kejiwaan terhadap yang bersangkutan.

Keduanya terjerat Pasal 333 dan 170 jo 351 KUHP sub Pasal 44 UU RI no 23 tahun 2004 tentang kekerasan dalam Rumah Tangga.

Atas perbuatan tersebut pelaku terancam kurungan penjara maksimal 10 tahun.***

Editor: Zair Mahesa

Sumber: Berbagai sumber Instagram @fakta.indo

Tags

Terkini

Terpopuler