Industri Hotel di Bandung Keberatan Draft RUU KUHP Pasal Perzinahan, Khawatir Wisatawan Asing Ogah Datang

1 November 2022, 06:30 WIB
Industri Hotel di Bandung keberatan atas Draft RUU KUHP pasal perzinahan /PRFM/

DESKJABAR – Industri hotel di Indonesia keberatan atas draft RUU KUHP di pasal perzinahan yang dinilai akan menggangu industri perhotelan.

Hal yang sama dikemukakan Ketua Riung Priangan, Arief Bonafianto, yang juga General Manager Arion Suites Hotel Bandung.

Menurut Arief, draft RUU KUHP pasal perzinahan dinilai tidak sejalan dengan industri perhotelan pada umumnya.

Baca Juga: Hasil Seleksi Kartu Prakerja Gelombang 47 Diumumkan, Beli Pelatihannya dan Dapatkan Nilai Manfaat !

Seperti diketahui, dalam pasal perzinahan di dalam draf Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP) mendapat penolakan dari kalangan pelaku usaha perhotelan.

Penolakan atas draft RUU KHUP yang akan difinalisasi pada Desember 2022 itu, dinilai akan berimbas pada sektor pariwisata dan perhotelan.

Yang membuat penolakan dari kalangan pengusaha hotel dalam pasal perzinahan tersebut adalah check in di hotel bagi pasangan tak nikah akan mendapat ancaman pidana.

Tak main-main, sanksi yang dikenakan pasal perzinaan ini adalah pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak kategori II atau mencapai Rp10 juta.

“Sebenarnya hotel tidak tahu siapa yang check in siapa yang gak. Orang yang liburan dan dari luar negeri kita sudah mintakan data, tetapi masa kita juga harus minta akte perkawinannya,” tutur Arief Bonafianto kepada DeskJabar.com di Bandung, Senin 31 Oktober 2022.

Baca Juga: Kronologis Penyelamatan dan Pengakuan ART yang Disekap+Disiksa Majikan di KBB: Muka, Tangan, Punggung Lebam

“Secara SOP kita hanya memintakan id card atau KTP yang pesen kamarnya,” ujarnya.

“Dari dulu kita tidak pernah meminta akte kawin karena  menyangkut privacy,” tambahnya.

Masalah ini sendiri, menurutnya, saat ini masih dibahas di PHRI Jabar. Pihaknya masih menunggu arahan dari PHRI Jabar atas permasalahan tersebut.

Sebelumnya, Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi Sukamdani menyebutkan bahwa pihaknya sudah meminta kepada DPR untuk Rapat Dengar Pendapat Umum.

Pertemuan itu penting mengingat RUU KUHP tersebut menuai polemik dan akan berdampak negatif kepada dunia usaha, khususnya perhotelan.

Baca Juga: Bandung West Java Arts Festival 2022 Resmi Berakhir, Hidupkan Semangat Baru untuk Para Seniman

Draft RUU KUHP pasal perzinahan itu dikhawatirkan akan berdampak pada penurunan jumlah wisatawan asing yang berkunjung ke Indonesia.

Dikhawatirkan regulasi ini akan membuat wisatawan asing ogah datang ke Indonesia dan mengalihkan kunjungan ke negara lain seperti Thailand, Malaysia, atau Singapura.***

Editor: Dendi Sundayana

Sumber: Wawancara

Tags

Terkini

Terpopuler