2 Aset Sengketa di Pengadilan Negeri Bandung Dilelang? Gugatannya Masih Bergulir

8 September 2022, 07:27 WIB
DR Heri Gunawan S.H., M.H penasehat hukum Tatan Pria Sudjana menyayangkan aset milik kliennya dilelang, ia memberi keterangan kepada wartawan. /Yedi Supriadi/Deskjabar.com/

DESKJABAR - Di tengah bergulirnya perkara perdata di Pengadilan Negeri Bandung atas nama Tatan Pria Sudjana, didapat informasi 2 obyek aset milik penggugat (Tatan Sudjana) diumumkan dilelang.

Proses lelang aset milik penggugat yaitu rumah dan kantor di tengah bergulirnya perkara perdata di PN Bandung, disayangkan oleh penasehat hukum penggugat.

Proses lelang dua aset milik penggugat itu diumukan oleh Kantor Pelayanan Piutang dan Lelang Negara (KP2LN).

Dua aset milik penggugat itu yaitu rumah di Perum Batununggal Jl Batununggal Indah V/63 Mengger Bandung Kidul Kota Bandung, dengan nilai lelang Rp 4.273.900.000.

Baca Juga: 4 Tempat Healing Hits Perpaduan Wisata Kekinian Instagramable di Bandung, Penasaran? Ayo Coba!

Berikutnya adalah bangunan kantor di Jalan Terusan Buah Batu No. 40 Batununggal, Bandung Kidul, Kota Bandung dengan nilai lelang Rp 18.533.380.000.

DR Heri Gunawan S.H., M.H penasehat hukum penggugat menyayangkan KP2LN mengumumkan lelang atas 2 obyek aset milik kliennya itu.

"Ini masih bergulir di pengadilan, klien kami ini sebagai penggugat terkait dengan munculnya pinjaman kepada salah satu bank BUMD yang ada di Provinsi Jawa Barat," kata Heri Gunawan kepada wartawan di Bandung, Rabu 7 September 2022.

Disebutkan, pinjaman kliennya kurang lebih 10-11 miliar, dan akibat terkendala Covid-19 klien kami mendapat kesulitan untuk melakukan pembayaran.

"Sehingga pihaknya meminta untuk me-reschedule ulang pembayaran itu," ucapnya.

Dengan itikad baik, tambah Heri, pihaknya sudah menyetorkan uang 2 miliar ke bank tersebut dan ternyata uang itu tidak didebet.

Baca Juga: Ketua Partai Demokrat Kota Bandung Tanggapi Gugatan PAC ke PN Bandung, Kang Aan : ITU SALAH ALAMAT

"Malah dicessie-kan ke pihak ke-3 yaitu PT Oke Asset Indonesia yang ada di Jakarta," jelas Heri.

Heri menyebutkan, kenapa pihaknya menggugat ini, karena melihat peralihan utang atau cessie ini ternyata kita anggap ada perbuatan melanggar hukum.

Karena itu tidak sesuai dengan prosedur hukum atau standar peralihan utang atau cassie dan pihaknya (klien) tidak diberi informasi tentang peralihan itu.

"Ujug-ujug kita ditagih oleh pihak ke-3 yang tadinya kita tidak punya hubungan hukum sama sekali," ucapnya.

Kemudian, tambah Heri Gunawan, yang sangat disayangkan adalah ketika sedang bergulir persidangan di Pengadilan Negeri Bandung dan agendanya sudah mau masuk pembuktian.

Ternyata pihaknya mendapat informasi bahwa aset yang ada dan milik klien kita akan dilelang oleh kantor lelang.

Jadi, tambahnya, dalam hal ini KP2LN dan ini sangat disayangkan jika obyek tersebut sampai dilelang.

Baca Juga: Moms Kenali Yuk Mastitis yang Dialami Ria Ricis, Apa Penyebab, Gejala, dan Cara Pencegahannya?

"Kenapa. Ini kan masih berproses hukum, iya kan. Kalau ternyata nanti proses hukum ini dimenangkan kami dalam penggugatan itu, akan kita minta batalkan cessie tersebut," ucapnya.

Maka, tambah Heri, pihak yang mengajukan lelang yaitu PT Oke Assset Indonesia, tidak akan punya legalitas standing lagi untuk mengajukan lelang atas aset milik klien kami ini.

"Karena jelas kami membatalkan atas cessie tersebut, gitu lo. Jadi saya memohon kepada masyarakat juga mengimbau kepada KP2LN bahwa tolonglah jangan ada lelang dulu," ucapnya.

Karena obyek ini masih bersengketa di Pengadilan Negeri Bandung, apalagi ini sudah mau masuk dalam pembuktian.

"Nah saya menduga ada itikad yang tidak baik dari pihak penggugat, terutama penggugat II (salah satu bank BUMD) dan mungkin saja dia (penggugat II) tidak memberi tahu kepada KP2LN bahwa ada gugatan di Pengadilan Negeri Bandung ini," katanya lagi.

Sehingga, tambahnya, KP2LN langsung mengumumkan lelang atas 2 obyek yang ada di Buah Batu dan di Batununggal yang merupakan aset milik klien kami.

"Nah ini yang jadi persoalan buat kami. Dan sekali lagi diimbau kepada masyarakat apalagi yang peserta lelang jangan dulu melelang atau membeli aset lelang terhadap 2 obyek tadi," tandasnya.

Karena obyek itu masih dalam sengketa di Pengadilan Negeri Bandung. Ini jelas akan merugikan pihak-pihak lain atau pihaknya sendiri kalau sampai terjadi proses lelang.

"Kita kasihan nanti kepada pemenang lelang ternyata obyeknya masih dalam sengketa," cetusnya.

Sementara itu pihaknya telah melakukan langkah-langkah hukum yakni telah menyampaikan surat dua kali ke KP2LN.

Bahwa atas obyek itu masih dalam proses peradilan. Disebutkan, pihaknya belum mendapat respon dari kantor lelang.

"Rencananya akan mendatangi kantor lelang secara langsung untuk memberitahukan kondisi ini dan kita juga akan lampirkan gugatan," tuturnya.

Jadi, tambahnya, langkah-langkah ini sudah diumumkan sehingga pihaknya sangat menyayangkan. Dan menduga apakah KP2LN ini tidak tahu ada gugatan?

Karena, jelasnya lagi, dia (KP2LN) bukan pihak dalam perkara kita. Dikatakan pula kalau dia (KP2LN) tidak tahu sehingga pihaknya menduga ada itikad kurang baik dari pihak penggugat II.***

Editor: Yedi Supriadi

Sumber: Wawancara

Tags

Terkini

Terpopuler